Mataram, 16/4 (Antara) - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menduga, parpol peserta Pemilu 2014 di daerah itu masih dilematis dalam pencalegan sehingga belum juga mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD provinsi, hingga hari kedelapan masa pendaftaran.
"Patut diduga adanya dilematis di kalangan parpol, karena hingga hari kedelapan pun belum ada satu pun dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 yang datang mendaftar," kata Anggota KPU NTB Darmansyah, di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, sikap dilematis yang dimaksud yakni, kebimbangan dalam menentukan nama caleg pada daerah pemilihan (dapil), meskipun sudah pernah direncanakan sejak lama.
Hal itu erat kaitannya dengan pemunculan tokoh-tokoh tertentu atau politisi unggulan yang sebelumnya berkecimpung dari parpol yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, kemudian memilih bergabung di 12 parpol peserta pemilu.
Penyebab dilematis lainnya yakni penentuan nomor urut caleg sesuai dapil, meskipun nomor urut bukan faktor utama keberhasilan meraih kursi legislatif karena masih mengutamakan suara terbanyak.
"Itulah antara lain penyebab dilematis parpol sehingga belum juga mendaftarkan calegnya ke KPU, sekaligus menggambarkan bahwa mereka belum menyiapkan calegnya secara baik, dan ini akan menimbulkan beragam asumsi di publi," ujar Darmansyah.
Karena itu, pihaknya mendorong parpol peserta Pemilu 2014 untuk memanfaatkan waktu yang tersisa yakni enam hari ke depan untuk mendaftarkan calegnya.
Darmansyah khawatir pendaftaran caleg direalisasi diakhir-akhir waktu pendaftaran, sehingga KPU NTB harus terbagi konsentrasinya karena juga sedang sibuk dengan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018.
"Mendaftar diawal-awal tahapan akan lebih baik, karena masih ada waktu untuk perbaikan jika belum lengkap berkasnya. Itu juga membantu KPU dalam melaksanakan semua tahapan pemilu," ujarnya.
Tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk Pemilu 2014 dimulai sejak 9 April dan akan berakhir 22 April 2013.
Secara berjenjang pimpinan parpol mendaftarkan bakal caleg, yakni untuk DPR dan DPRD provinsi di KPU provinsi dan DPRD kabupaten/kota di KPU setempat.
Untuk calon anggota DPD, bakal calon yang bersangkutan yang mendaftarkan dirinya di KPU provinsi, disertai dokumen syarat dukungan dalam jumlah tertentu yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota.
Khusus untuk calon anggota DPD, hingga hari kedelapan tahapan pendaftaran, baru tiga orang yang mendaftar.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon anggota DPD, DPR, dan DPRD, yang dijadwalkan 24-30 April 2013. Tahapan perbaikannya sampai 29 Mei 2013.
Untuk calon anggota DPD, verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan dijadwalkan 30 Mei hingga 12 Juni 2013. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD dijadwalkan 28-30 Juni 2013.
Pengumuman DCS anggota DPD 1-3 Juli 2013, selanjutnya menunggu masukan dan tanggapan masyarakat pada 4-13 Juli 2013, hingga tahapan klarifikasi 14-23 Juli 2013.
Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 24-26 Juli, dan pengumuman DCT anggota DPD pada 27 Juli 2013.
Untuk calon anggota DPR dan DPRD provinsi, tahapan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon, 23-29 April 2013, yang ditindaklanjuti dengan tahapan perbaikan pada 1-7 Mei, dan verifikasi perbaikan 8-14 Mei 2013, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota 12-25 Juni.
Selanjutnya, pengumuman DCS anggota DPR dan DPRD 26-30 Juni 2013, kemudian menunggu masukan dan tanggapan masyarakat pada 1-10 Juli 2013, hingga tahapan klarifikasi 11-17 Juli 2013.
Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 30 Juli hingga 3 Agustus, dan pengumuman DCT anggota DPR dan DPRD pada 4 Agustus 2013. (*)
Pewarta :
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026