Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan bahwa tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak serta merta membuat masa jabatan presiden bisa diperpanjang.
"Puas, kata mereka yang menyatakan puas dengan kinerja Jokowi bukan berarti menjadi presiden tidak terbatas kan, itu menjadi pesan moral yang sebenarnya harus dipegang oleh elite-elite di negara ini," kata Adi di Kantor DPP Relawan Pro Jokowi (Projo), Jakarta, Rabu.
Adi menyebut dari sejumlah hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap kinerja Presiden Jokowi. Namun, di tengah masyarakat yang menyatakan puas tersebut mereka tidak menginginkan Presiden Jokowi untuk maju yang ketiga kalinya ataupun ada penundaan pemilu.
"Siapa pun yang berkuasa, sebesar apa pun tingkat kepuasan publik, sebesar apapun dukungan terhadap Jokowi melimpah itu bukan alasan untuk melakukan penundaan-penundaan pemilu," ucapnya.
Menurutnya, tawaran kekuasaan tersebut merupakan suatu yang menggiurkan dan sebuah kemewahan, sehingga presiden harus memegang teguh iman politik dalam menghadapi wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Siapa yang tidak mau pada penundaan pemilu, yang itu ditafsirkan sebagai kemewahan yang dimiliki oleh seorang presiden, presiden diperpanjang masa jabatannya dua tahun, tiga tahun, tanpa ada pemilu. Enak betul itu pak, itu rayuan surga, hanya malaikat yang secara terang benderang akan menolak ini,” ujarnya.
Adi mengingatkan sedianya penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Baca juga: Pengamat sebut pengawasan dan penegakan hukum tak cukup hilangkan politik uang
Baca juga: Pengamat sebut politik identitas sempit bisa timbulkan konflik horisontal
Meski secara regulatif, ujarnya, dalam Pasal 431 dan 432 UU Pemilu disebutkan bahwa "Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan dan susulan".
Namun, lanjut dia, kondisi saat ini tidak memiliki alasan bagi terjadinya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. "Kalau saat ini mau nunda pemilu alasannya apa? Pandemi COVID-19 selesai, PPKM sudah dicabut," ucapnya.
Untuk itu, Adi mengatakan agar wacana terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden harus dihentikan karena akan memunculkan kegamangan politik yang tidak selesai di tengah masyarakat.
Berita Terkait
RK bertemu Prabowo dan Jokowi jadi sinyal di Pilkada
Sabtu, 2 November 2024 6:34
Besar kemungkinan Rano Karno jadi pendamping Anies di Pilkada Jakarta
Senin, 26 Agustus 2024 14:03
Ridwan Kamil dinilai lebih realistis maju Pilkada Jawa Barat
Minggu, 9 Juni 2024 17:52
Program Makan Siang dan Susu Gratis perlu kementerian khusus
Rabu, 8 Mei 2024 7:11
Wacana Prabowo tambah kementerian percepat akselerasi kinerja
Rabu, 8 Mei 2024 7:01
Gabung ke Golkar, Pengamat: tutup peluang Ridwan Kamil jadi capres Pemilu 2024
Kamis, 26 Januari 2023 22:08
Pembangunan infrastruktur era Jokowi jauh lebih baik
Senin, 19 September 2022 5:58
Nama Jokowi dan Gibran tak masuk susunan pengurus Partai Golkar 2024-2029
Jumat, 8 November 2024 11:18