"Saya akan menyesuaikan dengan tupoksi di Komisi IV, saya juga siap untuk dipindah di komisi lain sesuai kemampuan saya," ujar Ferdiansyah.Mataram, (Antara Mataram) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengganti Sulaiman Hamzah, anggota dewan dari Partai Demokrat terpidana karena terlibat kasus korupsi di masa lalu, dengan Ferdiansyah hingga sisa masa jabatan periode 2009-2014.
Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD NTB pengganti antarwaktu itu berlangsung dalam sidang paripurna istimewa DPRD NTB yang dipimpin Ketua DPRD NTB H Lalu Sujirman, di Mataram, Senin.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muhammad Nur, mewakili kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi NTB, guna menghadiri sidang paripurna khusus itu.
Ferdiansyah SE yang berprofesi pengusaha, berhak menggganti Sulaiman Hamzah, karena menempati urutan dua perolehan suara pada Pemilu 2009 di daerah pemilihan (dapil) enam (Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu), atau berada satu peringkat dibawah Sulaiman Hamzah.
Ditemui usai pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD NTB antarwaktu itu, Ferdiansyah mengaku, akan menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di Komisi IV DPRD NTB.
"Saya akan menyesuaikan dengan tupoksi di Komisi IV, saya juga siap untuk dipindah di komisi lain sesuai kemampuan saya," ujarnya.
Pergantian antawaktu anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Demokrat itu dilakukan setelah ada pengesahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usulan Partai Demokrat, yang mengacu kepada salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Sulaiman Hamzah.
Pada Oktober 2012, pimpinan Partai Demokrat mengajukan usulan PAW atas Sulaiman, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, hingga diterbitkan pengesahannya setelah melewati pross panjang, terutama kelengkapan administrasinya.
Dokumen yang diperlukan untuk melengkapi berkas usulan PAW itu antara lain, surat usulan asli bukan "fotocopy", surat persetujuan PAW dari pimpinan partai yang ditandatangani atas materai, dan salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas kasus yang dialami Sulaiman.
Sulaiman Hamzah terjerat masalah hukum, ia divonis penjara selama tiga tahun dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Bima tahun anggaran 2007, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, 10 Mei 2012.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tindak pidana korupsi itu menyatakan Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dan denda sebesar Rp50 juta.
Dalam perkara itu Sulaiman terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sulaiman merupakan politisi Partai Demokrat NTB yang terjerat kasus di masa lalu, saat masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Dasar Pemuda dan Olahraga (Dikdaspora) Kota Bima, kemudian menjadi Asisten II Setkot Bima.
Dalam jabatannya di Pemkot Bima itu ia teridentifikasi terlibat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 yang total nilai anggarannya mencapai Rp10 miliar untuk pembangunan 34 unit Sekolah Dasar (SD).(*)
Pewarta : Oleh Anwar Maga
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026