Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan dalam proses pemulangan atau deportasi terhadap 97 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di Malaysia.
"Deportasi itu dilakukan oleh pihak Imigrasi Malaysia, karena puluhan WNI tersebut ditangkap dan tidak memiliki dokumen keimigrasian," kata Konsul Jenderal RI Kuching Raden Sigit Witjaksono, saat dihubungi via telepon, di Pontianak, Selasa.
Disampaikan Sigit, pemulangan terhadap 97 WNI ke Indonesia dilakukan melalui perbatasan Tebedu, Malaysia dan Entikong, Indonesia, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, wilayah Sanggau Kalimantan Barat.
Menurutnya, deportasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Malaysia tersebut merupakan deportasi pertama kali pada awal tahun 2023 di perbatasan Tebedu-Entikong. "Saya bersama Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching mendampingi proses deportasi itu hingga selesai, semua berjalan lancar dan sesuai aturan berlaku," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching Budimansyah menjelaskan dari 97 orang yang di deportasi itu terdapat 16 orang di antaranya wanita dan 81 lainnya pria. Dikatakan dia, sebanyak 97 orang WNI bermasalah itu sebelum dideportasi terlebih dahulu di tahan di depo tahanan Imigrasi Semujah, Serian, Sarawak.
Disebutkan Budimansyah, berdasarkan kriteria pelanggaran atau kasus yang dilakukan oleh 97 orang itu, baik mereka ini merupakan WNI ataupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah tersebut yaitu melakukan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia, yakni di Negeri Sarawak. "Mereka (WNI) itu ada yang melanggar aturan dengan masuk dan bekerja tanpa permit kerja bahkan tanpa paspor," kata Budimansyah.
Baca juga: PMI Hong Kong gelar Pentas Budaya Indonesia
Baca juga: KJRI Johor Bahru ajak Malaysia pererat hubungan resepsi diplomatik
Terkait pendeportasian tersebut, kata Budimansyah pihak KJRI Kuching telah melengkapi dokumen perjalan bagi 97 WNI bermasalah agar memudahkan proses pemulangan ke Indonesia melalui PLBN Entikong. "Kami bersyukur kegiatan deportasi ini dapat berjalan lancar, hal ini berkat koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan pihak Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak serta Tim Satgas Pemulangan WNI dan PMI bermasalah," katanya.
Dalam proses deportasi itu, 97 WNI langsung diterima oleh Tim Satgas Pemulangan WNI atau PMI bermasalah di PLBN Entikong, untuk selanjutnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Sarawak Malaysia deportasi 3.758 WNI
Jumat, 15 Desember 2023 6:26
KJRI Kuching antar kepulangan nelayan Natuna ditahan Malaysia
Kamis, 9 Februari 2023 20:41
KJRI Kuching membantu pengobatan warga Dompu NTB
Senin, 28 Desember 2020 20:06
Dubes Ubaedillah: Negara Hadir, Lindungi WNI Bermasalah Hukum di Brunei
Kamis, 23 November 2023 13:29
Dari berenang sampai melintasi rawa demi dapatkan ringgit
Jumat, 24 Desember 2021 8:03
DUBES YANG BANYAK WNI BERMASALAH AKAN DIPANGGIL
Sabtu, 2 Juli 2011 6:08
Imigrasi Entikong maksimalkan pelayanan hadapi Natal dan Tahun Baru
Minggu, 18 Desember 2022 13:48
Cegah Omicron lewat PPLN, Kapolri pastikan prokes dan karantina di PLBN Entikong
Rabu, 19 Januari 2022 19:34