Jakarta (ANTARA) - Terdakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya terdiam ketika ditanya apakah memiliki hubungan yang spesial dengan Yosua oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi, pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam,” ujar Putri Candrawathi dalam persidangan, sebagaimana dipantau dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Ketika ditanya mengapa dirinya terdiam, Putri Candrawathi menjelaskan bahwa saat itu, psikolog yang berkomunikasi dengan dirinya langsung menyampaikan pertanyaan apakah dirinya memiliki hubungan spesial dengan Yosua. Mendengar pertanyaan tersebut, Putri Candrawathi terdiam karena menolak untuk menjawab. “Saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang?” ucapnya di persidangan.
Ia mengaku bahwa dirinya merasa sedih karena orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak Putri Candrawathi dan sebagai dirinya. “Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain?” kata Putri Candrawathi.
Baca juga: Terdakwa Putri Candrawathi: Saya ditersangkakan, tapi saya sudah ikhlas
Baca juga: Sambo katakan Apa yang dapat memang harus berhenti di sini
Dengan demikian, Putri Candrawathi menegaskan bahwa setelah pertanyaan pertama dari LPSK dilontarkan kepada dirinya, ia terdiam dan tidak mau menjawab pertanyaan selanjutnya. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/1) ini, Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Putri Candrawathi, terdapat empat terdakwa lain yang terlibat di dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Kejagung jelaskan alasan ajukan banding perkara Sambo dkk
Selasa, 21 Februari 2023 3:37
Rekap vonis 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J dari hukuman mati sampai 1,5 tahun penjara
Rabu, 15 Februari 2023 14:17
Kejagung masih pelajari putusan Ferdy Sambo dkk
Rabu, 15 Februari 2023 6:49
Ini alasan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
Senin, 13 Februari 2023 20:07
Ferdy Sambo akan divonis hari ini
Senin, 13 Februari 2023 8:14
Jaksa menolak pembelaan Putri Candrawathi
Senin, 30 Januari 2023 13:52
Kejagung: hormati tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J
Kamis, 19 Januari 2023 15:54
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Rabu, 18 Januari 2023 12:54