Azmi: Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sudah tepat

id Ferdy Sambo,Tuntutan Ferdy Sambo sudah tepat,Ferdy Sambo hukuman seumur hidup,pengamat,dosen hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra

Azmi: Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sudah tepat

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra

Mataram (ANTARA) - Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup pada kepada Ferdy Sambo sudah tepat.

"Tuntutan ini sudah tepat dan berkualitas, karenanya hal ini layak diapresiasi sebab jaksa mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum," katanya kepada ANTARA NTB, Selasa.

Baca juga: Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup

Baca juga: Alasan Jaksa tuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup


Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Azmi menyebutkan jenis tuntutan pidana ini akan membuat Ferdy Sambo kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang dan bagaikan menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti yang dimaknai. Tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati.

Tentunya, kata dia, tuntutan seperti ini mengakibatkan rantai efek jera tidak hanya bagi pelaku, namun orang sekeliling yang biasanya tergantung dengan terdakwa.

Karakteristik hukuman seumur hidup biasanya cenderung pada pidana dengan delik serius yang dikualifikasi sebagai kejahatan berat, modus kejahatan yang terencana dan akibat perbuatannya relatif merugikan banyak orang .

Hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada Ferdy Sambo, diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku termasuk edukasi masyarakat. "Akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban. Ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana," katanya.