DPRD NTB belum rampungkan naskah raperda pendidikan

id Baleg

"Belum sampai di Baleg DPRD NTB, masih menjadi upaya Komisi IV (bidang pPendidikan), tapi itu juga menjadi perhatian serius," kata Ketua Baleg DPRD NTB Ardany Zulfikar
Mataram (Antara Mataram) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum merampungkan naskah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pendidikan sehingga raperda inisiatif DPRD itu belum bisa disikapi badan legislasi atau baleg.

"Belum sampai di Baleg DPRD NTB, masih menjadi upaya Komisi IV (bidang pPendidikan), tapi itu juga menjadi perhatian serius," kata Ketua Baleg DPRD NTB Ardany Zulfikar di Mataram, Sabtu.

Ia mengatakan, pembahasan raperda pendidikan di tingkat Baleg DPRD NTB diperkirakan baru bisa terlaksana di akhir tahun, mengingat terdapat lima naskah raperda yang segera dibahas.

Kelima raperda itu mengatur tentang tenaga kerja asing, retribusi, pajak, percepatan jalan dan pelayanan.

"Kelima raperda itu diinisiasi oleh pihak eksekutif (pemprov) dan didukung oleh komisi terkait di DPRD NTB, sehingga akan segera dibahas di baleg," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD NTB Patompo Adnan mengatakan, raperda pendidikan itu dipandang penting untuk mendorong peningkatan pendidikan di NTB dari aspek pelaksanaan dan mutu.

Reperda itu masih dalam proses penyusunan naskah akademis dan akan diuji dalam lokakarya atau seminar.

"Inisiatif DPRD NTB untuk menggodok raperda pendidikan itu lahir setelah melihat implementasi pendidikan di berbagai kabupaten/kota yang belum seragam," ujarnya.

Selain itu, inisiatif raperda pendidikan itu juga tidak terlepas dari aspirasi dewan pendidikan NTB yang menghendaki adanya payung hukum pelaksanaan pendidikan di NTB.

Satu tahun yang lalu, dewan pendidikan melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD NTB. Dalam rapat tersebut, diungkapkan sejumlah fakta-fakta pendidikan di NTB yang belum ideal sehingga dibutuhkan adanya perda pendidikan.

Namun, dalam konsep raperda pendidikan NTB itu, tidak mengatur pendidikan secara teknis karena hal itu merupakan ranah kabupaten kota.

"Dalam naskah raperda itu dijelaskan pembagian peran atau tanggung jawab pendanaan pendidikan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten kota. Kita sudah pernah melakukan pembahasan sebelumnya masalah pembagian tanggung jawab anggaran pendidikan itu," ujarnya.

Misalnya, untuk jenjang SD sampai SMP merupakan tanggung jawab kabupaten kota, sementara SMA ke atas tanggung jawab provinsi. (*)