Baleg DPR setujui RUU Perkoperasian jadi RUU

id Ruu perkoperasian,Bob hasan, sturman panjaitan, ruu usul inisiatif, dpr ri

Baleg DPR setujui RUU Perkoperasian jadi RUU

Suasana Serap Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Universitas Koperasi Indonesia, Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/122023). ANTARA/HO-KemenKopUKM.

Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian DPR RI Sturman Panjaitan mengungkapkan bahwa Panja secara intensif telah membicarakan dan membahas rancangan undang-undang sejak tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2025.

Menurut dia, RUU tersebut terdiri dari 122 pasal yang telah dibahas hingga diputuskan secara musyawarah mufakat. Adapun beberapa poin perubahan dalam RUU tersebut mulai dari memperjelas definisi koperasi, modal pokok dan modal wajib serta definisi lain yang perlu diatur dalam undang-undang. Kemudian RUU itu juga merekonstruksi asas dan tujuan koperasi

Selanjutnya, RUU itu juga mengatur perangkat organisasi yang mencakup rapat anggota pengurus, pengawas, dewan pengawas syariah dan tata kelola jenjang tunggal, termasuk di dalamnya pendelegasian sebagian keuangan rapat anggota kepada rapat pengurus.

Baca juga: Mewujudkan koperasi sebagai ekosistem UMKM

Kemudian, dia mengatakan RUU itu mengatur restrukturisasi koperasi, termasuk mengenai kepailitan pembubaran dan penyelesaian. Selain itu, ekosistem koperasi dan peran pemerintah serta pemerintah daerah juga diatur, khususnya dalam pembinaan koperasi literasi dan pendidikan demokrasi serta dukungan kepada koperasi dengan program pinjaman dana bergulir.

Baca juga: Pemberdayaan dan perlindungan koperasi diatur RUU Perkoperasian

Adapun RUU itu juga bakal mengatur ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana jika ada permasalahan perkoperasian.

"Masih terdapat beberapa ketentuan yang akan kami laporkan ke rapat pleno Badan Legislasi, di antaranya terkait dengan rumusan mengenai judul subbab koperasi syariah, perluasan usaha koperasi dengan membentuk badan usaha, serta ketentuan mengenai otoritas pengawas koperasi dan lembaga penjamin simpanan koperasi,” kata Sturman.


notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com