Pansus DPRD NTB gencar sosialisasi Raperda Riparda

id Sosialisasi Raperda Riparda NTB, Pansus DPRD NTB

Pansus DPRD NTB gencar sosialisasi Raperda Riparda

Pansus DPRD NTB gencar menyosialisasikan Raperda Riparda di 10 kabupaten/kota di Pulau Lombok. (Sosialisasi Raperda Riparda)

"Tiga hari terakhir kami sosialisasi di lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, dan mulai besok dilakukan di Pulau Lombok," kata Ketua Pansus Raperda Riparda DPRD NTB H Misbach Mulyadi.
Mataram (Antara Mataram) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) gencar menyosialisasikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah (Riparda) kepada pemerintah kabupaten/kota di Pulau Lombok dan Sumbawa.

"Tiga hari terakhir kami sosialisasi di lima kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, dan mulai besok dilakukan di Pulau Lombok," kata Ketua Pansus Raperda Riparda DPRD NTB H Misbach Mulyadi, di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, sosialisasi itu dimaksudkan untuk memperkaya materi raperda riparda kemudian dirumuskan dalam laporan pansus, yang akan disampaikan dalam sidang paripurna DPRD NTB, pekan depan.

Materi sosialisasi berupa naskah raperda riparda yang akan lebih fokus pada pengembangan investasi dan penataan destinasi.

Raperda tersebut dimaksudkan untuk memperjelas arah pengembangan pariwisata terpadu dan program strategis kepariwisataan di wilayah NTB.

Diharapkan, regulasi itu dapat memberikan arah pengembangan yang tepat terhadap potensi pariwisata dari sisi produk, pasar, spasial, sumber daya manusia, manajemen, dan aspek lainnya.

Regulasi tersebut juga untuk mengatur peran setiap pemangku amanah, baik lintas sektor, lintas pelaku, maupun lintas daerah/wilayah, agar dapat mendorong pengembangan pariwisata secara sinergis dan terpadu.

"Tentu, ada banyak masukan dari pemerintah kabupaten/kota, dan aspirasi dari pemangku kepentingan lainnya, yang akan kami rangkum untuk menyempurnakan ranperda itu," ujar Misbach.

Diakuinya, NTB sudah memiliki perda bidang pariwisata yakni Perda Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembangunan Kawasan Pariwisata di NTB.

Namun, perda tersebut patut diperbaharui sehubungan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025.

PP Nomor 50 Tahun 2011 itu merupakan penjabaran dari Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kepariwisataan.

Setelah diterbitkan regulasi tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, maka harus ada rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, sehingga Perda Nomor 3 Tahun 1999 itu patut diperbaharui.

Dengan demikian, raperda rencana induk pembangunan pariwisata daerah itu akan lebih mempertegas kawasan pengembangan pariwisata di wilayah NTB, yang disesuaikan dengan MP3EI (Masterplan Perencanaan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia).

Dalam MP3EI, NTB berada dalam koridor yang sama dengan Provinsi Bali dan NTT yang memprioritaskan pembangunan di bidang pariwisata dan pangan. (*)