"Itu harapan kami, dan tampaknya akan segera terwujud karena naskah raperda itu sudah dianggap rampung," kata Ketua Harian Baznas Provinsi NTB TGKH Muhammad Anwar MZ.
Mataram (Antara Mataram) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap, rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedakah, segera dibahas DPRD, agar menghasilkan produk hukum sebagai acuan utama di daerah.

"Itu harapan kami, dan tampaknya akan segera terwujud karena naskah raperda itu sudah dianggap rampung," kata Ketua Harian Baznas Provinsi NTB TGKH Muhammad Anwar MZ, di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, regulasi pengelolaan zakat berbentuk perda sangat dibutuhkan karena ruang lingkup wajib zakat cukup luas.

Sejauh ini, Baznas NTB hanya mengandalkan peraturan gubernur (pergub) dalam pengelolaan zakat di wilayah NTB, selain Undang Undang (UU) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 581 Tahun 1998 tentang Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999.

"Informasi yang kami tahu, naskah raperda zakat itu sudah rampung, setelah dilakukan pengkajian berkelanjutan. Sekarang tinggal di ajukan ke DPRD NTB untuk ditindaklanjuti sesuai proses penggodokan raperda," ujar Anwar.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Hukum Setda NTB Mahdi SH MH mengatakan, pengkajian raperda yang mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedakah, itu dilakukan sejak 2012 dan sudah rampung.

Tim teknis penyusun Raperda Zakat Pemprov NTB sudah mendalami berbagai aspek pendukung regulasi itu, dan akan segera diajukan kembali ke DPRD NTB.

"Hasil kajian itu juga harus diselaraskan dengan regulasi serupa di tingkat kabupaten/kota, agar tidak menimbulkan masalah karena ada perbedaan pemahaman soal regulasi itu," ujarnya.

Sejauh ini, baru dua kabupaten di wilayah NTB yang sudah memiliki perda tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedakah, yakni Kabupaten Lombok Timur, dan Lombok Barat.

Menurut Mahdi, dalam implementasi perda zakat itu di Kabupaten Lombok Timur, sempat mencuat sikap pro-kontra dari pemberi zakat sehingga raperda zakat di tingkat provinsi pun harus mempertimbangkan hal itu.

Karena itu, pembahasan raperda zakat di tingkat Provinsi NTB itu terkesan lama dan penggodokan bersama unsur legislatif terus terulur, meskipun sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah tahun anggaran 2012 yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPRD NTB, 17 Desember 2011.

Pembahasan regulasi pengelolaan zakat itu penah dibahas dimasa kepemimpinan H Lalu Serinata sebagai Gubernur NTB periode 2003-2008, namun belum bisa dapat dirampungkan.

Mahdi mengakui, raperda pengelolaan zakat itu diperlukan untuk peningkatan pengelolaan zakat agar berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Zakat merupakan kewajiban yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa serta berdimensi sosial yang sangat luas.

Keberadaan regulasi pengelolaan zakat akan makin mendorong wajib zakat untuk menunaikan kewajibannya sesuai tuntunan agama, dan makin meningkatkan fungsi dan peran pranata agama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna.

"Ruang lingkup raperda pengelolaan zakat itu yakni subyek, jenis dan obyek zakat (umat Islam), organisasi pengelola, pengumpul zakat, pendistribusiannya, serta pendayagunaannya. Juga, dicantumkan pelaporan dan pengawasan serta sanksinya," ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi yang mengatur zakat, infaq dan sedakah juga diperlukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Provinsi NTB.

Sejauh ini, Baznas NTB hanya menghimpun infaq para pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang setiap tahun dapat mencapai Rp3 miliar. Jumlah PNS di Pemprov NTB mencapai 8.000 orang lebih.

Infaq di kalangan pejabat PNS Pemprov NTB itu atas anjuran Gubernur NTB karena dari sudut pandang agama, banyak pejabat yang layak memberi infaq atas penghasilan yang diterima.

Sementara keharusan zakat bagi pejabat Pemprov NTB yang juga dianggap layak dari sudut pandang agama, namun sejauh ini belum diberlakukan karena belum didukung regulasi.

"Kalau sudah ada perda yang mengatur tentang zakat, infaq dan sedakah tentu dana yang dapat dihimpun Bazda NTB dapat melebihi satu miliar rupiah setiap tahun," ujarnya. (*)


Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026