Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT Amarta Karya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif.
"Pemeriksaan di Kantor Kantor KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Deden Prayoga Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (persero)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek di PT Amarta Karya pada tahun 2018—2020. Pihak penyidik KPK mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus tersebut adalah dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara. Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK sarankan perbaikan tiga sektor tingkatkan IPK
Baca juga: KPK apresiasi polisi ciptakan kondusifitas sidang Mardani
Dikatakan pula bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Saat ini, kata dia, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Berita Terkait
Menteri Agama laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK
Rabu, 27 November 2024 11:58
Profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terkena OTT KPK
Selasa, 26 November 2024 9:29
KPK bantah ada muatan politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 17:56
OTT KPK: Gubenur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk timses pilkada
Senin, 25 November 2024 17:45
OTT KPK: Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Senin, 25 November 2024 4:34
KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 4:28
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin sebagai tersangka
Senin, 25 November 2024 4:21
Tahapan Pilkada Bengkulu tak terpengaruh OTT KPK
Minggu, 24 November 2024 18:35