Jakarta (ANTARA) - Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pukul 09.30 WIB.
"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin pagi.
Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2).
Samuel mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan mental untuk menerima apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Kami mempersiapkan mental, apa pun yang diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa," ucap Samuel di Jambi, Minggu (12/2).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar divonis penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap JPU Rudy Irmawan di Jakarta, Selasa (17/1).
Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar divonis penjara selama 8 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis hari ini
Berita Terkait
Menkumham tunggu eksekusi jaksa pemindahan Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 16:24
KY tak bisa komentari putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Rabu, 9 Agustus 2023 19:11
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat kecewa terhadap putusan MA
Rabu, 9 Agustus 2023 4:55
Divonis 13 tahun penjara, Ricky Rizal ajukan kasasi di kasus pembunuhan Brigadir J
Rabu, 3 Mei 2023 12:23
PT DKI Jakarta ungkap alasan hasil putusan banding Sambo dkk
Rabu, 12 April 2023 21:39
Banding ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati
Rabu, 12 April 2023 20:34
Kejagung jelaskan alasan ajukan banding perkara Sambo dkk
Selasa, 21 Februari 2023 3:37
Lemkapi: Richard Eliezer masih layak jadi polisi
Minggu, 19 Februari 2023 21:54