Sebanyak 28.565 batu bata yang telah disalurkan kepada 18 penerima, yakni masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp15.139.450 pada November 2013, yang hingga kini belum terbayar
Program bedah rumah tahun 2013 dari Kementerian Perumahan Rakyat di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, masih menyisakan permasalahan terkait bahan bangunan yang belum dibayar.

"Sebanyak 28.565 batu bata yang telah disalurkan kepada 18 penerima, yakni masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp15.139.450 pada November 2013, yang hingga kini belum terbayar," kata Mulyono, salah seorang penyedia bahan bangunan di Sumbawa Besar.

Mulyono didampingi tim pendamping masyarakat (TPM) Iyan Anindita SH, menyatakan, upaya untuk mendapatkan pembayaran bahan bangunan itu sudah beberapa kali dilakukan melalui Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kelurahan Brang Biji Jhon Hendrik, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Sebelumnya, ujar Mulyono, dirinya dihubungi Jhon Hendrik selaku Ketua UPK untuk memesan batu bata untuk dialokasikan ke sejumlah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah Brang Biji.

Oleh UPK ini, Mulyono mengaku diberikan sebundel nota barang yang harus ditandatangani para MBR sebagai bukti jika bahan bangunan yang disuplainya tepat sasaran. Nota yang telah ditandatangani MBR inilah yang kemudian dijadikan bukti untuk pencairan pembayaran batu bata.

"Inilah perjanjian lisan antara saya dan Pak Jhon Hendrik," ucap Mulyono.

Namun setelah barang telah tersalurkan dan nota tersebut sudah ditandatangani, pembayaran belum kunjung dilakukan UPK. Beberapa kali ditagih, yang datang hanya janji-janji, katanya.

Menurut Mulyono, Jhon berdalih bahwa uang untuk pembayaran batu bata itu belum diberikan oleh UD Opan Putri Aesyah (UD OPA), rekanan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sumbawa.

Jhon kemudian menyarankan pada Mulyono untuk menemui langsung pemilik UD OPA Syafruddin yang berdomisili di Kecamatan Utan.

Tentu saja Mulyono menolak, karena selama ini dia hanya berhubungan dengan Jhon, dan tidak pernah bekerja sama dengan UD OPA. Mulyono pun menilai Jhon terkesan lepas tangan dengan persoalan itu.

"Saya hanya tahu Jhon, karena dari awal kerja sama, tidak pernah saya berhubungan dengan pemilik UD OPA," ujarnya.

Hingga kini, katanya, dirinya tidak pernah bertemu dengan pemilik UD OPA karena tidak ada kerja sama dalam pekerjaan.

"Saya hanya bawa barang dan menyuplainya atas permintaan Pak Jhon. Itu saja," ucapnya.

Ketidakjelasan pembayaran ini, membuat Mulyono berencana melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian, namun urung dilakukan karena ada keinginan dari TPM unsur TNI yang akan menfasilitasinya.

Belakangan, ketika kesimpangsiuran masalah terus terjadi, akhirnya membuat Mulyono mendatangi Polres Sumbawa pada Selasa (25/2) untuk melaporkan kasus yang dihadapinya.

Namun Lurah Brang Biji kemudian memberikan solusi dengan menyurati pemilik UD OPA Syafruddin agar segera menuntaskan pembayaran batu bata kepada Mulyono.

"Saya setuju solusi dari lurah. Sebenarnya saya ingin melaporkan UD OPA kepada polisi, karena tindakan itu merupakan perbuatan pidana. Lebih baik melalui proses hukum agar semuanya menjadi jelas, siapa berbuat apa," kata Mulyono.


  Memfasilitasi

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua UPK Kelurahan Brang Biji Jhon Hendrik menyatakan bahwa permasalahan batu bata itu sudah bukan menjadi urusannya, tetapi menjadi urusan antara Mulyono selaku penyedia batu bata dengan Syafruddin, pemilik UD OPA.

"Saya hanya memfasilitasi keduanya, karena UD OPA yang berada di Utan kesulitan mendapatkan batu bata. Ini saya lakukan agar program bedah rumah ini berjalan lancar dan tidak menemui kendala," kata Jhon.

Dia menyatakan, tidak pernah menerima barang atau batu bata, karena langsung disalurkan Mulyono kepada MBR, dan dirinya juga tidak pernah menerima uang dari UD OPA terkait dengan pembayaran batu bata itu.

"Seandainya ada uang, kenapa harus saya tahan-tahan. Dan mengapa harus saya bayar kalau tidak ada uang dari UD OPA," ucap dia, balik bertanya.

Meski demikian, Jhon mengaku sempat membantu Mulyanto menagih uang batu bata itu kepada UD OPA. Namun, tentunya tidak bisa dipaksakan harus dibayar secepatnya jika Syafruddin belum memiliki uang.

Dikarenakan Mulyono terus mendatanginya, Jhon pun memberikan nama perusahaan (UD OPA) beserta alamatnya. Tujuannya agar dapat Mulyono dapat menghubungi secara langsung.

"Setelah itu, Mulyono sudah bertemu dengan UD OPA, masak saya harus urus lagi," kata Jhon.

Di lain pihak, Jhon mempersilahkan apabila Mulyono menempuh upaya hukum karena merupakan haknya sebagai warga negara. Tapi jika sampai mencemarkan nama baiknya, Jhon menegaskan akan melapor balik.

"Saya tidak ingin nama saya dibawa-bawa, karena masalah batu bata adalah urusan Mulyono dan Syafruddin, pemilik UD OPA," ujar dia.

Sementara itu, TPM Iyan Anindita SH menyesalkan munculnya permasalahan itu, yang seharusnya tidak terjadi jika masing-masing pihak melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang ditetapkan.

Sebenarnya untuk pemesanan dan pendistribusian barang bagi para MBR, kata Iyan, adalah tugasnya selaku TPM. Namun karena ada kebijakan sepihak dari penanggung jawab program itu di BPMPD Sumbawa, sehingga tugas dimaksud dilaksanakan UPK.

Iyan mengaku sempat mengajukan protes, tapi Ir Ni Wayan Rusmawati MSi, selaku penanggung jawab program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) BPMPD Sumbawa, menyatakan kebijakan itu hanya untuk kelancaran dan percepatan penuntasan kegiatan itu.

"Ya karena tujuannya bagus, saya bisa paham dan dapat mengerti," ujarnya.

Belakangan Iyan sangat menyesalkan ketika munculnya permasalahan yang menimpa Mulyono, semua yang terlibat malah ingin `cuci tangan` dan tidak ada yang bertanggung jawab.

Dikonfirmasi terpisah, Penanggung Jawab Program BSPS BPM-PD Sumbawa Ir Ni Wayan Rusmawati MSi, menegaskan, persoalan batu bata itu di luar urusannya.

Menurut dia, selama ini pihaknya tidak pernah berurusan dengan UD OPA, perusahaan ataupun toko tempat pembelian barang. Perusahaan itu hanya berhubungan dengan MBR melalui TPM maupun UPK.

Ni Wayan tidak menampik jika dirinya bersama tim pernah mendatangi dan menemui Syafruddin, pemilik UD OPA di Kecamatan Utan. Namun, hal itu tidak terkait dengan persoalan batu bata milik Mulyono.

"Kami ke sana karena muncul kasus banyaknya MBR yang belum menerima barang yang disuplai UD OPA," kata Ni Wayan.

Upaya mediasi ini dilakukan, lanjut Ni Wayan, tidak lain untuk menyukseskan program itu guna menyelamatkan citra kabupaten di mata pemerintah pusat.

Hal ini disebabkan keberhasilan program tahun 2013 itu menentukan kelanjutan program di tahun 2014, yang kini telah dialokasikan pemerintah sebanyak 1.375 unit rumah.

Di lain pihak, Ni Wayan membantah dengan tegas tudingan TPM Iyan Anindita yang mengatakan BPMPD mengambil kebijakan sepihak dengan menghilangkan peran TPM.

"Itu sangat tidak benar, kami tidak ikut campur dalam urusan menunjuk toko, perusahaan atau UD mana tempat pembelian barang. Itu urusan TPM dan UPK," ujarnya.

Ni Wayan menilai justru TPM yang menunjuk UD, toko atau perusahaan itu, yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan TPM atas nama Iyan Anindita, dalam daftar rencana pembelian bahan bangunan (DRPB2) kepada UD OPA.

"Jangan jika ada masalah seperti ini ditimpakan ke kami di BPMPD, yang justru tidak mengetahui persoalannya," ujarnya.

*) Penulis buku dan artikel



Pewarta :
Editor: Dina
COPYRIGHT © ANTARA 2026