Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) 2013 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk diperiksa dan diberi pandangan.
Dokumen LKP itu diserahkan Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, kepada Kepala BPK Perwakilan NTB Eldy Mustofa, di Kantor BPK Perwakilan NTB, di Mataram, Kamis.
Saat penyerahan LKP itu, Gubernur didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muh Nur, dan tiga orang asisten setda.
"Hari ini penyerahannya, dan dikategorikan tepat waktu karena BPK memberi batas waktu paling lambat 31 Maret 2014," kata Sekda Muh Nur, di sela-sela penyerahan LKP tersebut.
Nur mengatakan LKP yang diserahkan itu telah mencakup berbagai ketentuan dalam penyusunan neraca keuangan, termasuk catatan inventaris kantor beserta Kartu Inventaris Ruangan (KIR) pada 47 SKPD, terdiri dari 16 dinas teknis, 14 Lembaga Teknis Daerah (LTD), sembilan biro, tiga asisten dan lima staf ahli.
Sedangkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah sebanyak 79 unit, terdiri dari 71 UPT di lingkup dinas, lima UPT di lingkup badan, dan tiga UPT di lembaga teknis daerah lainnya.
"Semuanya sudah lengkap sesuai arahan BPK pada pemeriksaan awal, dan mudah-mudahan predikat WTP kembali diraih," ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB bertekad mempertahankan opini WTP dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2013, setelah opini tersebut diraih pada 2011 dan 2012.
Versi BPK, Pemprov NTB mendapat opini WTP karena mampu menyelesaikan persoalan utama yang menyebabkan LKP Provinsi NTB 2010 berpredikat "Disclaimer" atau tanpa pendapat.
Saat itu, penilaian BPK utamanya adalah aset. Pada 2010 hampir 75 persen `disclaimer` itu karena persoalan aset.
Namun, laporan yang disajikan Pemprov NTB pada LKP 2011 sudah memenuhi kriteria, sehingga BPK menyatakan bahwa laporan tersebut tersaji dengan baik sehingga diputuskan WTP.
BPK kembali memberi opini WTP atas LKP Pemprov NTB 2012 yang didasarkan pada anggaran Pemprov NTB sebesar Rp2,3 triliun, realisinya sebesar Rp2,42 triliun lebih, atau capaian 95 persen.
BPK juga menyatakan sementara ini LKP Pemprov NTB jauh lebih baik dari dua provinsi tetangga yakni Pemprov Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua provinsi tetangga itu belum bisa meraih opini WTP.
Karena itu, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi menekankan penyusunan LKP sebaik-baiknya sesuai arahan BPK.
Setiap item dalam LKP itu harus ada dasar kebijakannya, tidak boleh "abu-abu" dan potret hasil pelaksanaannya juga harus jelas.
Setelah dilakukan penyempurnaan, LKP tersebut kemudian diserahkan ke BPK, dan selanjutnya BPK mempunyai waktu 40 hari (diperpanjang dari 35 hari) untuk memeriksa laporan itu, dan sekitar dua bulan kemudian serahkan dalam sidang paripurna DPRD NTB. (*)
Pemprov NTB serahkan LKP 2013 kepada BPK
"Hari ini penyerahannya, dan dikategorikan tepat waktu karena BPK memberi batas waktu paling lambat 31 Maret 2014," kata Sekda Muh Nur.