"Mulai 6 April 2014, semua atribut kampanye yang dipasang di tempat umum seperti trotoar, pohon, dan lokasi lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, kami turunkan," kata Kepala Satpol PP Provinsi NTB Ibnu Salim.
Mataram (Antara Mataram) - Satuan Polisi Pamong Praja provinsi dan kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat segera menurunkan atribut kampanye pemilu legislatif, terutama yang dipasang di tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Mulai 6 April 2014, semua atribut kampanye yang dipasang di tempat umum seperti trotoar, pohon, dan lokasi lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, kami turunkan," kata Kepala Satpol PP Provinsi NTB Ibnu Salim di Mataram, Sabtu.

Ibnu mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 10 kabupaten/kota dalam wilayah NTB, untuk mempersiapkan aksi pembersihan tempat umum dari pemasangan atribut kampanye.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB dan Panwaslu di kabupaten/kota, untuk bersama-sama menertibkan atribut kampanye itu.

"Khusus yang dipasang di tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum, ada atau tidaknya bawaslu/panwaslu, kami akan turunkan karena di masa tenang jelang pemungutan suara tidak ada kampanye lagi," ujarnya.

Ia menyontohkan, baliho dan atribut kampanye berbagai partai politik yang dipasang di depan Kantor Gubernur NTB, yang akan segera diturunkan ketika memasuki masa tenang pemilu legislatif.

Karena itu, ia mengimbau pimpinan parpol atau simpatisan pendukung parpol peserta pemilu agar menurunkan baliho atau alat peraga kampanye lainnya jika telah memasuki masa tenang, sebab dipastikan akan ditertibkan oleh Satpol PP dan bawaslu/panwaslu.

"Kalau mereka (pengurus parpol) yang sendiri menurunkan tentu akan lebih baik, kalau kami yang turunkan tentu bersifat penertiban," ujarnya.

Sesuai jadwal penyelanggaraan pemilu legislatif yang ditetapkan KPU, tahapan kampanye pemilu legislatif pada 16 Maret hingga 5 April 2014.

Setelah tahapan kampanye akan digelar pemungutan suara yang ditetapkan 9 April 2014, atau setelah tiga hari masa tenang pascakampanye.

Selanjutnya, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu legislatif yang dijadwalkan 26 April sampai 06 Mei 2014.

Penetapan hasil pemilu secara nasional dijadwalkan 7 Mei sampai 09 Mei, kemudian penetapan partai politik memenuhi ambang batas (PT) tiga persen.

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional hingga kabupaten/kota dijadwalkan 11 Mei sampai 18 Mei, dan peresmian keanggotaan DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dijadwalkan Juni sampai September 2014.

Pengucapan sumpah dan janji anggota terpilih DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dijadwalkan Juli sampai Oktober 2014. (*)

Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026