Mataram (Antara Mataram) - Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta gubernur memproses ulang pemilihan pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD), sesuai amanat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
"Agar saudara gubernur segera memproses ulang pemilihan pengurus BPPD sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. Apabila proses pemilihan pengurus BPPD tetap dilanjutkan maka Komisi II menolak dengan tegas pengurus BPPD baru yang akan terbentuk," kata juru bicara Komisi II DPRD NTB Mori Hanafi, dalam sidang paripurna di DPRD NTB, di Mataram, Rabu.
Sidang paripurna itu mengagendakan laporan komisi-komisi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur NTB Tahun Anggaran 2013.
Mori mengatakan, pembentukan pengurus baru BPPD NTB tidak mengacu pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yakni Pasal 43 sampai 49 yang mengatur tentang BPPD.
Pada proses pemilihan pengurus BPPD NTB periode 2014-2017, Pemerintah Provinsi NTB membuat peraturan gubernur (pergub) yang dinilai bertentangan dengan nafas Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 itu.
Pemilihan pengurus BPPD itu lebih mengacu kepada pergub bukan pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009.
"Dalam proses itu, terkesan pelaku pariwisata sama sekali tidak diberi ruang untuk bersama-sama membenahi pariwisata NTB menjadi pariwisata yang dapat bersaing dengan destinasi lainnya yang ada di Indonesia," ujar Mori.
Karena itu, Komisi II DPRD NTB merekomendasikan kepada Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, agar segera memproses ulang pemilihan pengurus BPPD sesuai amanat perundang-undangan itu.
"Apabila proses pemilihan pengurus BPPD tetap dilanjutkan maka Komisi II DPRD NTB Menolak dengan tegas pengurus baru BPPD yang akan terbentuk itu," ujarnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi NTB Muhammad Nasir yang ditemui usai sidang paripurna itu, mengaku akan berkoordinasi lagi dengan Komisi II DPRD NTB, terkait penolakan terhadap pengurus baru BPPD tersebut.
Nasir khawatir, jika Komisi II terus menolak, maka pengurus baru BPPD yang sudah terbentuk, tidak akan bisa bekerja, karena anggarannya ditunda oleh DPRD yang memiliki hak budget.
Dalam empat tahun terakhir masa kepengurusan BPPD NTB itu, Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan dana promosi pariwisata tahun anggaran 2010 sebesar Rp1,65 miliar yang pengelolaannya diserahkan kepada BPPD.
Dana promosi pariwisata yang bersumber dari APBD 2010 itu, dialokasikan dalam dua tahapan masing-masing Rp250 juta dari APBD murni dan Rp1,4 miliar dari APBD perubahan.
Selanjutnya, dukungan anggaran untuk BPPD NTB di 2011 mengalami peningkatan karena total anggaran program Visit Lombok Sumbawa (VLS) 2012 untuk promosi pariwisata yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi NTB juga bertambah menjadi Rp7,5 miliar dari sebelumnya hanya sebesar Rp1,5 miliar.
Pada 2013 dialokasikan anggaran untuk BPPD NTB sebesar Rp7 miliar, namun pada APBD murni 2014 dikurangi menjadi Rp2 miliar saja, karena anggaran pengembangan pariwisata NTB lebih mengarah kepada penataan destinasi dengan dukungan anggaran sebesar Rp18 miliar.
"Saya akan koordinasi lagi, nanti bagaimana hasilnya akan saya sampaikan secara transparan," ujar Nasir.
Kepengurusan BPPD Provinsi NTB periode 2010-2013 telah berakhir terhitung 31 Januari 2013, sehingga dilakukan proses pemilihan pengurus baru.
Seleksi awal oleh pejabat terkait di jajaran Pemprov NTB, telah menghasilkan 21 nama, untuk selanjutnya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan tim seleksi yang dibentuk Gubernur NTB.
Komisi II DPRD sempat diminta untuk ikut melakukan "fit and proper test" itu, namun mereka menolaknya, sehingga panitia seleksi di jajaran Pemprov NTB kemudian memilih sembilan nama dari 21 nama itu.
Kini, sembilan nama itu ditolak oleh Komisi II DPRD NTB, yang menilai proses seleksinya tidak mengacu kepada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009, namun menggunakan pergub sebagai acuannya.
BPPD NTB merupakan lembaga yang dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur NTB, sebagai pengganti Badan Promosi Pariwisata Lombok Sumbawa (BPPLS) atau yang lebih dikenal dengan Lombok Sumbawa Promo (LSP) yang dibubarkan karena kepengurusannya bermasalah.
Salah satu masalah yang mencuat yakni keterlibatan pejabat daerah dalam kepengurusan Badan Promosi Pariwisata NTB itu sehingga dianggap menyalahi aturan yang berlaku.
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata, yang antara lain melarang pejabat daerah terlibat dalam kepengurusan badan promosi daerah itu.
Karena itu, dibentuk BPPD yang bertugas membantu pemerintah daerah mempromosikan pariwisata NTB, dan BPPD NTB perdana pada periode 2010-2013, dan kini dipilih untuk periode empat tahun berikutnya. (*)