Mataram (ANTARA) - Partai Gerindra memberhentikan keanggotaan Mori Hanafi sebagai kader maupun anggota DPRD Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Usman Alkhairy, mengatakan pemberhentian Mori Hanafi dan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD NTB berdasarkan surat keputusan (SK) DPP Gerindra yang ditandatangani Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada 21 Pebruari 2023.
"SK pemberhentian dari DPP Gerindra sudah kami serahkan ke Pak Mori Hanafi. Begitu juga surat PAW sebagai anggota dewan sudah kami berikan hari ini kepada DPRD NTB," ujarnya di Mataram, Senin.
Ia mengatakan pemberhentian Mori Hanafi sebagai kader partai dan anggota dewan, karena yang bersangkutan maju sebagai calon legislatif melalui Partai NasDem.
"Dengan menjadi calon legislatif dari partai lain artinya yang bersangkutan menyatakan ke luar dari Partai Gerindra," tegas Ali.
Meski demikian, pihaknya sebetulnya menyayangkan sikap Mori Hanafi selama ini, karena tidak pernah mau mengakui atau pun menyatakan secara tegas dan terbuka mundur dari Partai Gerindra.
"Mestinya sudah sadar diri dan mestinya keluar dengan baik-baik. Karena secara etika tidak bagus. Jangan katakan masih sebagai kader tapi nyambi dengan partai lain," katanya.
Gerindra berhentikan Mori Hanafi dari kader dan keanggotaan DPRD NTB
SK pemberhentian dari DPP Gerindra sudah kami serahkan ke Pak Mori Hanafi