Jakarta (ANTARA) - Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana menyatakan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan panggilan terkait laporan gratifikasi.
“Harus (kooperatif) dong. Saya sebagai warga negara yang baik, saya kooperatif jika memang itu ada panggilan. (Jika) KPK memanggil saya, saya akan datang,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu dini hari.
Ketika disinggung mengenai bukti transfer dengan nominal sebesar Rp7 miliar, Yogi mempersilakan kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso untuk melakukan pembuktian dalam proses hukum. “Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya, siapa yang benar, siapa yang salah,” kata Yogi.
Dalam kesempatan ini, Yogi juga menambahkan bahwa apa yang dituding Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) adalah tidak benar, dan Yogi dapat membuktikan hal tersebut melalui proses hukum. “Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” ujar Yogi menegaskan.
Baca juga: KPK tetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus suap Mukti
Baca juga: KPK bimtek aparatur di Lombok Barat NTB tentang pengendalian gratifikasi
Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan seorang wakil menteri yang berinsial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. "Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Berita Terkait
KPK: Artis jadi pejabat harus hati-hati terima endorsement
Jumat, 15 November 2024 21:00
Kejati periksa mantan Bupati Lombok Timur terkait pembelian lahan MXGP
Selasa, 12 November 2024 18:30
Kejati NTB nyatakan Kasus gratifikasi pembelian lahan MXGP masih penyelidikan
Kamis, 7 November 2024 17:55
KPK: Penggunaan jet pribadi Kaesang bukan gratifikasi
Sabtu, 2 November 2024 16:16
KPK periksa Direktur Kementerian ESDM soal gratifikasi Gubernur Maluku Utara AGK
Kamis, 26 September 2024 14:01
Kejaksaan periksa pejabat Sumbawa terkait gratifikasi sirkuit MXGP
Senin, 23 September 2024 17:37
Gazalba keberatan dituntut 15 tahun penjara
Selasa, 17 September 2024 13:16
KPK menyiapkan kontra memori kasasi mantan Wali Kota Bima
Jumat, 6 September 2024 20:40