"Datanya masih direkap, tetapi secara umum masuk apalagi belum ada yang mengajukan cuti," kata Kepala Biro Organisasi Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Nursalim saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Jumat.
Ia mengatakan, pada bulan Ramadhan jam kerja ASN maupun pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemprov NTB disesuaikan. Penyesuaian jam kerja ASN dan PTT ditandatangani Gubernur NTB Zulkieflimansyah berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/204/ORG/2023, tanggal 21 Maret 2023.
Surat edaran Gubernur NTB ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
"Jam kerja mengatur tidak seperti hari biasa," ujarnya.
Nursalim menjelaskan dalam surat edaran itu diatur jam kerja ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan 6 hari kerja dan 5 hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Jam kerja ASN dan PTT di OPD lingkungan Pemprov NTB yang memberlakukan 6 hari kerja. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu, ASN dan PTT masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 Wita atau jam 2 siang.
Pada hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, ASN dan PTT masuk pukul 08.00 dan pulang 14.00 Wita. Untuk hari Jumat, waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wita.
Sementara itu, kata Nursalim, jam kerja ASN dan PTT bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja. Pada hari Senin sampai dengan Kamis, ASN masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 Wita atau jam 3 sore.
Pada hari Senin sampai dengan Kamis, ASN dan PTT diberikan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, ASN masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 Wita. Mereka diberikan waktu istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wita.
"Selama bulan Ramadhan, apel pagi dan apel sore ditiadakan," ucap Nursalim.
Ia menambahkan jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah/unit kerja/satuan organisasi yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Sedangkan untuk OPD yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang sifatnya pelayanan umum agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
"Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Kepala OPD memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026