Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong peningkatan kompetensi perempuan di dunia kerja.
"Upaya meningkatkan kompetensi perempuan untuk memasuki dunia kerja harus konsisten dilakukan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan peluang partisipasi perempuan dalam dunia kerja harus terus dibuka. Karena, ketimpangan partisipasi di dunia kerja antara laki-laki dan perempuan masih cukup lebar.
Data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perempuan pekerja pada 2022 mencapai 52,74 juta pekerja di Indonesia. Jumlah pekerja perempuan itu setara dengan 38,98 persen dari total pekerja yang ada di Indonesia.
Bidang pekerjaan formal terbesar yang melibatkan perempuan adalah tenaga usaha penjualan 28,44 persen. Selain itu, perempuan yang bekerja di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan 24,6 persen.
Sementara, masih berdasarkan catatan BPS pada 2022, perempuan Indonesia yang bekerja menduduki level kepemimpinan dan ketatalaksanaan hanya 0,78 persen.
Selain itu, perempuan yang menjadi pejabat pelaksana, tata usaha dan sejenisnya sebesar 6,2 persen dari populasi pekerja perempuan.
Menurut Lestari, upaya meningkatkan kompetensi perempuan melalui peningkatan partisipasi perempuan dalam mendapatkan pendidikan yang setinggi-tingginya akan membuka kesempatan yang semakin luas dan level manajemen yang semakin tinggi bagi perempuan di dunia kerja.
Rerie sapaan akrab Lestari itu berpendapat berbagai kendala yang dihadapi perempuan untuk mendapatkan pendidikan yang layak harus segera diatasi.
Dengan lebih banyak perempuan mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih tinggi, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI berpendapat, jumlah perempuan yang memiliki kompetensi dalam dunia kerja akan terus bertambah.
Baca juga: MPR sarankan pemerintah duduk bersama tampung keluhan dosen
Dia menjelaskan peluang partisipasi perempuan dalam dunia kerja harus terus dibuka. Karena, ketimpangan partisipasi di dunia kerja antara laki-laki dan perempuan masih cukup lebar.
Data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perempuan pekerja pada 2022 mencapai 52,74 juta pekerja di Indonesia. Jumlah pekerja perempuan itu setara dengan 38,98 persen dari total pekerja yang ada di Indonesia.
Bidang pekerjaan formal terbesar yang melibatkan perempuan adalah tenaga usaha penjualan 28,44 persen. Selain itu, perempuan yang bekerja di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan 24,6 persen.
Sementara, masih berdasarkan catatan BPS pada 2022, perempuan Indonesia yang bekerja menduduki level kepemimpinan dan ketatalaksanaan hanya 0,78 persen.
Selain itu, perempuan yang menjadi pejabat pelaksana, tata usaha dan sejenisnya sebesar 6,2 persen dari populasi pekerja perempuan.
Menurut Lestari, upaya meningkatkan kompetensi perempuan melalui peningkatan partisipasi perempuan dalam mendapatkan pendidikan yang setinggi-tingginya akan membuka kesempatan yang semakin luas dan level manajemen yang semakin tinggi bagi perempuan di dunia kerja.
Rerie sapaan akrab Lestari itu berpendapat berbagai kendala yang dihadapi perempuan untuk mendapatkan pendidikan yang layak harus segera diatasi.
Dengan lebih banyak perempuan mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih tinggi, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI berpendapat, jumlah perempuan yang memiliki kompetensi dalam dunia kerja akan terus bertambah.
Baca juga: MPR sarankan pemerintah duduk bersama tampung keluhan dosen
Baca juga: MPR sesalkan ancaman pembunuhan dari oknum peneliti BRIN
Secara umum, ujarnya, keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi tema peringatan Hari Buruh Sedunia 2023, yang diperingati pada 1 Mei setiap tahunnya.
Lingkungan kerja yang aman, sehat dan membuka kesempatan yang sama bagi semua, tegas Rerie, merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada para pekerja di tempat kerjanya masing-masing.
Secara umum, ujarnya, keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi tema peringatan Hari Buruh Sedunia 2023, yang diperingati pada 1 Mei setiap tahunnya.
Lingkungan kerja yang aman, sehat dan membuka kesempatan yang sama bagi semua, tegas Rerie, merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada para pekerja di tempat kerjanya masing-masing.