Polresta Mataram mengungkap kasus aborsi seorang mahasiswi

id Aborsi di Mataram,Mahasiswi di Mataram aborsi,Aborsi,Polresta Mataram,mahasiswi aborsi,sepasang kekasih ,Mataram

Polresta Mataram mengungkap kasus aborsi seorang mahasiswi

Salah seorang tersangka kasus aborsi berinisial AD saat memberikan pengakuan dalam konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Selasa (16/5/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan aborsi seorang mahasiswi berinisial NV (19) asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Wakil Kepala Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa kasus dugaan aborsi ini terungkap kali pertama dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

"Tindak lanjut informasi, tim unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) mendatangi RSUD Kota Mataram dan menemukan NV sedang dalam perawatan medis," kata Syarif.

Dari keterangan pihak rumah sakit, jelas dia, polisi mendapatkan informasi bahwa NV mengalami pendarahan hebat sehingga membutuhkan penanganan medis.

"Pendarahan itu mengakibatkan NV harus melakukan persalinan dengan kondisi bayi sudah dinyatakan meninggal dalam kandungan," ujarnya.

Pihak kepolisian pun telah melakukan interogasi kepada pelaku NV yang ditemui sedang dalam perawatan medis didampingi kekasihnya berinisial AD (28).

"Dari hasil interogasi, AD ini mengakui kalau kekasihnya, NV telah meminum obat untuk menggugurkan kandungan," ucapnya.

Setelah menjalani perawatan medis, NV bersama AD pada akhir pekan lalu diamankan di Polresta Mataram.

"Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya diduga dengan sengaja melakukan aborsi. Keduanya mengaku perbuatan itu hasil kesepakatan mereka bersama," kata Syarif.

Dengan adanya pengakuan tersebut, penyidik kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama meyatakan pihaknya kini sedang mendalami asal-usul kedua tersangka mendapatkan obat yang dapat menggugurkan kandungan tersebut.

Kepada penyidik terungkap keduanya membeli empat butir obat untuk menggugurkan kandungan dengan harga Rp1 juta.

"Pengakuannya beli di apotek. Kalau menurut aturan kesehatan, obat yang sudah kami ketahui namanya itu tidak dijual bebas. Itu yang sekarang masuk dalam pengembangan dari kasus ini," ucap Yogi.