Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melibatkan lembaga penyedia layanan di seluruh Indonesia dalam menyusun peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Tahun lalu UU TPKS resmi diundangkan. Ini suatu capaian yang luar biasa bagi kita semua atas komitmen memperjuangkan hak korban kekerasan seksual. Perjuangan kita belum selesai, saya mengajak semua yang hadir untuk mengawal implementasinya, termasuk dalam penyusunan turunan dari UU TPKS," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam kegiatan konsultasi peraturan pelaksana UU TPKS, di Jakarta, Jumat.
Menteri Bintang Puspayoga mengatakan pelibatan lembaga penyedia layanan ini untuk memastikan peraturan yang disusun tepat sasaran dan dapat dilaksanakan di lapangan. Ia menambahkan simplifikasi peraturan pelaksana menjadi tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) akan tetap mempertahankan substansi muatan dari UU TPKS.
Pihaknya pun menyampaikan apresiasi kepada Forum Pengada Layanan dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) yang hadir dalam konsultasi nasional pelaksanaan aturan turunan UU TPKS ini.
"Apa yang menjadi kekhawatiran teman-teman terhadap Rancangan Perpres tentang UPTD PPA dan Rancangan PP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual dapat disampaikan untuk memudahkan kami di Kementerian PPPA sebagai pemrakarsa," katanya.
Menteri Bintang Puspayoga menegaskan akan terus membuka akses bagi masyarakat sipil yang terjun langsung ke lapangan dalam menangani korban kekerasan untuk dapat menyampaikan aspirasi mereka.
Baca juga: Kemen PPPA imbau semua pihak lindungi identitas anak
Baca juga: Kemen PPPA : 10 anak perempuan alami kekerasan
Ia berharap melalui diskusi tersebut akan memperkaya substansi Rancangan Peraturan Presiden (RPP) dan Rancangan Perpres tersebut. Peraturan yang dibahas dalam kesempatan tersebut, diantaranya RPP Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual.