WNA diduga lakukan tindak pidana keimigrasian di Sulut
Manado (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Bitung, Sulawesi Utara, melakukan penyerahan tahap dua seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina dalam dugaan tindak pidana keimigrasian.
"Hari ini akan kami serahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum ke Kejaksaan," kata Kepala Kanim Kelas II TPI Bitung Ryang Yang Satiawan, saat memberikan keterangan pers, di Bitung. Senin.
Dia mengatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Bitung telah selesai melakukan penyidikan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bitung terhadap satu orang laki-laki yang berkewarganegaraan Filipina berinisial IAM alias Ian. Orang asing tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam 119 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011. "Saat ini tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya," katanya.
Ryang Yang Satiawan didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Suci Gustiannur Ramadhan, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Faisal dan Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Judi Susilo mengatakan terungkapnya kasus ini berawal pada saat IAM datang ke Kanim Bitung untuk mengurus surat untuk pernikahan dengan orang Indonesia
Pada saat ditanyakan, dia mengaku warga negara Filipina dan memiliki foto copy akta lahir. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia.
Baca juga: Imigrasi : Validitas paspor kurang dari 6 bulan sulitkan pelancong
Baca juga: Imigrasi Atambua periksa dua WNA terdampar di NTT
Petugas pun melakukan penyelidikan dan ternyata KTP tersebut "bodong". Setelah klarifikasi ke Dinas Catatan Sipil, ternyata Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain.
'Dia mendapatkan KTP tersebut di Tahuna, Sangihe, ada orang atau calo yang menawarkan untuk pembuatan KTP," katanya. IAM berada di Indonesia sejak tahun 2007 dan bekerja menjaga rakit di laut di Sangihe, sementara di Bitung baru sekitar sembilan bulan, demikian Ryan Yang Satiawan,.
"Hari ini akan kami serahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum ke Kejaksaan," kata Kepala Kanim Kelas II TPI Bitung Ryang Yang Satiawan, saat memberikan keterangan pers, di Bitung. Senin.
Dia mengatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II Bitung telah selesai melakukan penyidikan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bitung terhadap satu orang laki-laki yang berkewarganegaraan Filipina berinisial IAM alias Ian. Orang asing tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam 119 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011. "Saat ini tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya," katanya.
Ryang Yang Satiawan didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Suci Gustiannur Ramadhan, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Faisal dan Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Judi Susilo mengatakan terungkapnya kasus ini berawal pada saat IAM datang ke Kanim Bitung untuk mengurus surat untuk pernikahan dengan orang Indonesia
Pada saat ditanyakan, dia mengaku warga negara Filipina dan memiliki foto copy akta lahir. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia.
Baca juga: Imigrasi : Validitas paspor kurang dari 6 bulan sulitkan pelancong
Baca juga: Imigrasi Atambua periksa dua WNA terdampar di NTT
Petugas pun melakukan penyelidikan dan ternyata KTP tersebut "bodong". Setelah klarifikasi ke Dinas Catatan Sipil, ternyata Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain.
'Dia mendapatkan KTP tersebut di Tahuna, Sangihe, ada orang atau calo yang menawarkan untuk pembuatan KTP," katanya. IAM berada di Indonesia sejak tahun 2007 dan bekerja menjaga rakit di laut di Sangihe, sementara di Bitung baru sekitar sembilan bulan, demikian Ryan Yang Satiawan,.