Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan orang asing

id imigrasi,timpora,wna,orang asing,kanim

Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan orang asing

Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Pulang Pisau, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, memperkuat kolaborasi dalam upaya pengawasan orang asing di Kabupaten Pulang Pisau.

"Imigrasi tidak dapat bergerak sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari instansi dan perangkat daerah dalam suatu wadah yaitu tim pengawasan orang asing (Timpora)," kata Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kan Imigrasi Non TPI Palangka Raya Romy Prasetyo, di Pulang Pisau, Rabu.

Pernyataan itu diungkapkan dia, saat membuka rapat Timpora di Kabupaten Pulang Pisau. Turut hadir pada rapat itu seperti unsur TNI, Polri, pemerintah daerah dan kejaksaan negeri setempat. Rapat itu digelar sebagai wadah tempat pertukaran data dan informasi antarinstansi serta penekanan tugas dan fungsi Timpora dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Selain itu juga dalam mewujudkan pemahaman tentang sinergi dan peraturan terbaru dalam melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Setelah resmi dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh M Syukran selaku Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Materi yang disampaikan seperti tugas pokok dan fungsi Timpora, data orang asing pemegang izin tinggal, kebijakan dan isu aktual keimigrasian. Sesi ini ditutup dengan pertukaran informasi, data dan diskusi bersama. Dalam melaksanakan tugas, Timpora juga dapat mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi anggota.

Sebagai wujud dari pelaksanaan salah satu fungsi keimigrasian yaitu penegakan hukum, Kantor Imigrasi berkomitmen melakukan pengawasan terhadap orang asing. WNA yang tidak sesuai prosedur akan dilakukan penindakan sesuai pelanggaran yang ditemukan Timpora. Jika WNA melakukan pelanggaran keimigrasian maka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

Baca juga: Jurnalis asing harus punya visa untuk liput KTT ASEAN
Baca juga: Imigrasi mendirikan posko pengawasan orang asing di Gili Trawangan


"Semoga kegiatan ini dapat mendukung penguatan keamanan daerah serta penegakan hukum terkait dengan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Pulang Pisau," kata Romy Prasetyo.