10 calon pekerja migran ilegal Mataram dipulangkan

id CPMI Mataram,Pekerja Migran Mataram,Pekerja Migran di Mataram,Disnaker Mataram,Mataram

10 calon pekerja migran ilegal Mataram dipulangkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sebanyak 10 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal daerah itu dipulangkan karena terbukti berangkat secara ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat, mengatakan sebanyak 10 CPMI yang dipulangkan itu merupakan akumulasi dari Januari sampai 14 Juni 2023.

"Pada 3 April 2023, jumlah CPMI yang dipulangkan karena berangkat secara ilegal sebanyak 8 orang. Tapi bertambah dua orang pada 14 Juni 2023," katanya.

Menurutnya, dua CPMI dengan tujuan Negara Saudi Arabia yang dipulangkan pada tanggal 14 Juni 2023 sudah dilakukan proses serah terima ke pihak keluarga.

"Penjemputan kami lakukan di Kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) NTB, kemudian kita serahterimakan pada pihak keluarga pada hari yang sama," katanya.

Ia mengatakan, dua CPMI yang dipulangkan itu bernama Santhy Elita Sari warga Lingkungan Karang Tapen, dan Lilia Hulfiani warga dari Lingkungan Gomong Lama merupakan hasil pencegahan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Akumulasi jumlah calon PMI yang dipulangkan sebanyak 10 orang dari Januari-14 Juni 2023, masih lebih rendah dibandingkan kasus tahun 2022, sebanyak 11 orang.

"Harapan kita tidak ada lagi kasus pemulangan agar jumlah itu tidak bertambah," katanya.