Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel dan menjatuhkan sanksi kepada PT Putri Samawa Mandiri karena tidak memberangkatkan 326 calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Berdasarkan keterangan KP2MI di Jakarta, Selasa, kementerian tersebut menjatuhkan sanksi penghentian sebagian kegiatan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) tersebut selama tiga bulan karena terbukti melakukan pelanggaran serius dengan tidak memenuhi hak 326 CPMI maupun PMI.
Total tuntutan dalam kasus tersebut mencapai Rp6,3 miliar. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan penanganan kasus tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun, sejak pengaduan pertama diterima hingga pelimpahan kasus dari Kementerian Ketenagakerjaan kembali ke Kementerian P2MI.
"Sebenarnya kasus ini sudah dilaporkan oleh badan waktu itu sekitar 2024 ke Kementerian Tenaga Kerja, kemudian beberapa waktu lalu dikembalikan ke kita dan kita proses," ujar Menteri Karding di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/7).
Selama masa sanksi, PT Putri Samawa Mandiri dilarang melakukan proses seleksi dan pengurusan dokumen penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
Menteri Karding menegaskan kementeriannya akan bertindak tegas terhadap perusahaan penempatan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mempermainkan nasib para pekerja migran.
Baca juga: KP2MI mendorong polisi usut jaringan penempatan pekerja migran ilegal
"Kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, jangan main-main. Jangan mencoba melakukan usaha dengan cara-cara tidak sehat, dengan memanfaatkan kesulitan orang," tegas Karding.
Baca juga: KP2MI membahas KUR dan relaksasi bea masuk barang pekerja migran
Ia juga menegaskan kementeriannya tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pelanggaran serius yang merugikan para pekerja migran.
"Pasti akan kami cari, pasti akan kami hukum, dan pasti akan kita penjarakan kalau ada unsur pidana," demikian kata Menteri P2MI tersebut.