"Tahapan itu semestinya dipahami oleh bakal calon dan tidak memanfaatkan momentum itu untuk curi `start` melakukan sosialisasi. Apalagi sosialisasi itu sampai memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara"Mataram, (Antara)- Panitia Pengawas Pemilu Sumbawa Barat mengingatkan bakal calon bupati dan wakil bupati dari kalangan birokrat untuk tidak mencuri "start" kampanye dengan memanfaatkan jabatan dan menggunakan fasilitas negara.
Ketua Panitia Pegawas Pemilu (Panwaslu) Sumbawa Barat Unang Silatang saat dikonfirmasi dari Mataram, Senin, menyatakan tahapan Pilkada Sumbawa Barat saat ini masih dalam persiapan.
Penyelenggara masih sedang mempersiapkan perangkat, baik itu struktur dan regulasi maupun anggaran.
"Tahapan itu semestinya dipahami oleh bakal calon dan tidak memanfaatkan momentum itu untuk curi `start` melakukan sosialisasi. Apalagi sosialisasi itu sampai memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara," kata Unang.
Menurut dia, tindakan mencuri "start" kampanye yang dibungkus dengan silaturahim dan sejenisnya, jelas menjadi sinyal bakal calon dimaksud bukanlah tipikal pemimpin yang taat asas dan etika.
Ia mengibaratkan pilkada sebagai sebuah pertandingan. Peserta yang baik adalah mereka terdaftar sebagai peserta dan baru mulai bertanding ketika peluit sudah ditiup.
"Artinya sebelum mendaftar ke KPU dan ditetapkan sebagai pasangan calon dan sebelum masa kampanye semestinya bakal calon menahan diri. Apalagi kalau sampai memanfaatkan jabatan atau fasilitas negara. Itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Menurut Unang, untuk mendapatkan hasil yang berkualtias maka "input" dan proses harus berkualitas. Dalam hal pilkada, bakal calon bupati dan wakil bupati adalah "input", jadi untuk mendapatkan pemimpin berkualitas idealnya seorang calon pemimpin harus taat asas dan etik sejak awal.
Birokrat adalah bagian dari pegawai negeri sipil (PNS), secara regulasi birokrat dilarang berpolitik praktis, apalagi memanfaatkan jabatan yang diemban untuk kepentingan politik pribadinya.
Tahapan pilkada memang masih persiapan, belum ada aturan yang mengikat bakal calon. Tapi bukan berarti tahapan itu bisa dimanfaatkan untuk mencuri "start".
"Tindakan itu pasti mengganggu layanan birokrasi kepada publik dan pengkotakan birokrat atas kelompok bakal calon tertentu," kata Unang.
Karena itu, ia mengimbau birokrat yang berniat menjadi kontestan pilkada segera mundur untuk menjamin terselenggaranya sistem pelayanan publik yang bersih dan adil.
"Panswalu saat ini belum bisa menindak tegas oknum PNS yang berpolitik praktis. Tapi jangan sampai kesempatan ini dimanfaatkan oknum birokrat yang ingin menjadi kontestan. Kalau demikian maka PNS atau birokrat itu telah memanfaatkan kelemahan ruang regulasi. Itu jelas picik atau pecundang," katanya. (*)
Pewarta : Hairil W. Zakariah
Editor:
Nirkomala
COPYRIGHT © ANTARA 2026