Kunjungan sehari komisi yang membidangi pembangunan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD NTB, Drs Ashabul Kahfi di Makassar, Sabtu, menanyakan peran dan fungsi DPRD dalam rencana pemekaran Kabupaten.
"Kami memilih Sulsel, karena kami anggap cukup sukses dalam memperkuat kemandirian otonomi, baik kabupaten induk maupun kabupaten pemekaran. Langkah-langkah seperti apa sehingga tidak terjadi seperti yang di Sumut (Sumatera Utara)," ujarnya.
Kahfi yang didampingi anggota Komisi I DPRD NTB, Lalu Hartawan mengatakan, ada tiga kabupaten baru di NTB antara lain, Kota Bisa, Kabupaten Sumbawa Tengah, dan Kabupaten Lombok Utara.
Kabupaten pemekaran, kata Anggota DPRD Sulsel, Burhanuddin, pada dua tahun awal pemerintahan mendapat pembinaan dari dana APBD dari Pemerintah Provinsi, dilanjutkan dengan bantuan pembangunan infrastruktur sampai daerah benar-benar mandiri.
" Setelah Mendagri menetapkan Kabupaten pemekaran dan menunjuk Plt Bupati, yang kemudian membentuk dan menata kelembagaan, menyiapkan pemilihan langsung Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan anggota DPRD," katanya.
Menurut pria yang juga anggota Fraksi Golkar, fungsi dari DPRD dalam pemekaran daerah adalah memberikan surat persetujuan kepada eksekutif untuk diserahkan ke mendagri.
Namun sebelumnya, lanjut Burhanuddin, DPRD tidak akan memberikan persetujuan kepada daerah yang belum memenuhi ketentuan pemekaran. Dia mencontohkan saat mengembalikan persetujuan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah, untuk dilengkapi persyaratannya.
Chaidir Arif Krg Sijaya dari Komisi I DPRD Sulsel mengatakan, daerah yang akan dimekarkan harus mendapat bantuan keuangan yang lebih besar dibanding daerah lain yang tidak dimekarkan.
"Anggota dewan dari daerah yang akan dimekarkan, ditempatkan di Komisi I yang menangani pembangunan. DPRD harus memantau daerah yang akan dimekarkan, dan memediasi antara yang pro dengan yang kontra. Tapal batas harus diperjelas dulu dan dianggarkan di DPRD," tambahnya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026