JKN sudah penuhi prinsip dasar asuransi sosial

id BPJS Kesehatan, Prinsip Asuransi Sosial,JKN

JKN sudah penuhi prinsip dasar asuransi sosial

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufon Mukti saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (ANTARA/Andi Firdaus).

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Prof Ghufon Mukti menyatakan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini sudah sesuai dengan prinsip dasar asuransi kesehatan sosial bagi penerima upah.

"BPJS Kesehatan sekarang ini sudah sesuai dengan prinsip dasar asuransi kesehatan sosial bagi penerima upah, yaitu pegawai membayar 1 persen dan pemberi kerja 4 persen," kata Ghufron Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, ketentuan persentase iuran itu belum menyentuh kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) dengan pertimbangan gaji yang mereka terima belum menentu.

"Meski belum ideal, hanya untuk PBPU yang tidak pakai persen, gaji saja tidak tentu," katanya.

Pernyataan itu disampaikan Ghufron menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam Economic Update CNBC Indonesia, hari ini, bahwa kebijakan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang berlaku sekarang menyalahi prinsip asuransi kesehatan nasional.

Alasannya, pemberlakuan kelas layanan sama saja iuran dari orang yang tidak mampu jadi disumbang ke yang peserta yang mampu secara finansial, sehingga muncul pasien VVIP yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Menurut Ghufron metode yang lebih bagus untuk menyetarakan layanan jika secara nasional ditetapkan "clinical guidelines" atau pedoman panduan klinik, sehingga peserta kaya dan miskin memiliki panduan klinik yang sama.

Ia mengatakan, Program JKN saat ini merupakan bukti keberpihakan negara kepada rakyatnya, supaya semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif. "BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait juga terus bergerak melakukan transformasi mutu layanan di berbagai aspek demi kepuasan dan kenyamanan para peserta JKN," katanya.

Sebagai contoh, kata Ghufron, transformasi mutu layanan tersebut diwujudkan antara lain dalam bentuk simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan, cukup menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Penyederhanaan layanan juga merambah pada pemanfaatan sistem antrean online dan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tanpa berkas foto kopi. "Komitmen kami, peserta JKN terlayani dengan mudah, cepat, dan setara," katanya.

Misalnya untuk mewujudkan layanan yang setara, BPJS Kesehatan menekankan kepada peserta dan seluruh pemangku kepentingan bahwa dalam Program JKN tidak ada perbedaan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien non-BPJS Kesehatan. "Kami juga menegaskan tidak ada iuran biaya selama peserta mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ghufron memastikan bahwa peserta dilayani di fasilitas kesehatan hingga sembuh atau penyakitnya bisa terkendali, sehingga tidak ada lagi keluhan peserta setelah tiga hari dipulangkan dari fasilitas layanan kesehatan. Jika peserta menemukan adanya iur biaya atau dilayani tidak sesuai ketentuan, kata Ghufron, peserta dapat melaporkan kepada petugas BPJS SATU yang ada di setiap rumah sakit.

Komitmen tersebut juga didukung oleh fasilitas kesehatan sebagai mitra kerja yang memberikan layanan kesehatan langsung kepada peserta. "Bahkan fasilitas kesehatan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) telah menyatakan komitmennya melalui Janji Layanan JKN yang dapat dilihat di loket-loket administrasi fasilitas kesehatan maupun tempat-tempat yang terlihat oleh pengunjung," katanya.

Baca juga: BPJS tanggung biaya rawat pasien obesitas tanpa komorbid
Baca juga: Health insurance JKN becomes model for other Asian countries


Ghufron menambahkan, bagi peserta layanan kelas 1 yang ingin naik ke rawat jalan eksekutif dimungkinkan dengan membayar selisih biaya, demikian juga jika ingin dirawat inap ke VIP juga dimungkinkan dengan membayar selisih biaya secara mandiri atau perusahaan maupun asuransi tambahan.