Padang (ANTARA) - Miko Kamal Centre sebuah organisasi yang kegiatan utamanya menerima laporan publik terkait gangguan fasilitas umum mengatakan satuan pendidikan dan dinas pendidikan harus menjelaskan alasan anak didik yang tidak diterima dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Miko Kamal Center mengingatkan pelaksanaan PPDB harus berjalan transparan salah satunya mengenai sistem zonasi," kata Ketua Pembina Miko Kamal Center, Miko Kamal Ph.D, di Padang, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Miko Kamal terkait kasus dugaan pemblokiran pintu masuk ke SMA Negeri 3 Kota Bukittinggi pada Kamis (13/7) oleh masyarakat. Penutupan akses menuju satuan pendidikan itu diduga imbas kekecewaan masyarakat karena anaknya tidak diterima.
Menurut lulusan Deakin University Melbourne tersebut, apabila pemerintah khususnya dinas terkait dan satuan pendidikan mengedepankan transparansi PPDB, maka kasus seperti pemblokiran sekolah tidak akan terjadi. "Jadi, data-data seperti jarak tinggal anak dari sekolah itu harus dibuka secara transparan dan tidak ada yang ditutupi," ujarnya.
Bagi anak didik yang tidak diterima di salah satu sekolah, Miko menyarankan dinas pendidikan maupun satuan pendidikan untuk menjelaskan kepada wali murid. Sebab, bisa jadi ada siswa yang tinggal lebih dekat ke sekolah dibandingkan anak didik lain.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hefri Heriani mengatakan kasus dugaan pemblokiran jalan masuk menuju SMA Negeri 3 Kota Bukittinggi menjadi perhatian dan bagian pengawasan lembaga tersebut.
Baca juga: Identitas 155 anak pada PPBD di Bogor tak ditemukan di lokasi
Baca juga: Bogor menerima 300 aduan PPBD jalur zonasi
"Ini menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman Sumbar. Tentu Ombudsman akan melakukan beberapa langkah yang sesuai dengan kewenangannya," kata Hefri Heriani. Apalagi, kata Heriani, saat ini lembaga tersebut sedang mengawasi proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024.*