KPU Bali terima pengajuan dokumen perubahan DCS

id KPU Bali,Pemilu 2024, daftar calon sementara,partai politik

KPU Bali terima pengajuan dokumen perubahan DCS

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat diwawancara soal pengajuan dokumen perubahan daftar calon sementara partai politik di Denpasar, Senin (2/10/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menerima pengajuan dokumen perubahan daftar calon sementara (DCS) dari sembilan partai politik diantaranya Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Golkar, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Demokrat, Partai Ummat, dan Partai Perindo.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin, menyampaikan pengajuan dokumen perubahan DCS sudah dibuka sejak 24 September lalu, namun hingga Minggu (1/10) masih dua parpol diterima berkasnya yaitu Partai Buruh dan Partai Garuda, sedang Partai NasDem yang mengajukan pada Kamis (28/9) lalu ditolak.

Hari ini, sebanyak delapan partai politik hadir ke Kantor KPU Bali, seluruhnya diterima, namun berkas milik Partai Perindo sempat dikembalikan lantaran ada ketidaksesuaian antara dokumen yang diserahkan dewan pimpinan pusat melalui Silon dengan yang dibawa dewan pimpinan wilayah, tetapi telah diproses kembali dan diterima.

“Satu dikembalikan, belum kembali, yaitu Partai NasDem. Dia bilang besok (3/10), jadi totalnya sembilan. Tunggu sampai 23.59 Wita, biar semua partai politik menyampaikan ada perbaikan atau tidak,” kata Lidartawan.

Lidartawan menyebut belum mengetahui partai politik mana saja yang melakukan perubahan daftar calon sementara, yang jelas 18 partai wajib mengajukan dokumen sebagai rangkaian tahap Pencermatan Rancangan DCT.

“Ada tidak perubahan harus menyerahkan formulir, kalau tidak ada perubahan yang lama diserahkan. Semua (partai politik) ada komunikasi semua sudah dikirimkan link kapan hadir dan jam berapa,” ujarnya.

Lidartawan menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan tahap paling kritis bagi peserta Pemilu 2024, karena setelah berakhirnya tahap pengajuan dokumen perubahan maka akan segera dilakukan penyusunan daftar calon tetap anggota DPRD Bali Pemilu 2024.

Dari tanggal 4 Oktober 2023, KPU Bali akan melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan hasil pencermatan, kemudian dari 19 Oktober rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon, dan dari 24 Oktober dilakukan penyusunan daftar calon tetap, sehingga nantinya tak ada data yang salah ketika hendak menyusun surat suara.

Baca juga: APS tak boleh ada unsur ajakan sebelum masa kampanye di Lampung
Baca juga: TPN Ganjar Pranowo akan beri arahan penutupan Rakernas IV PDIP


Untuk diketahui, tujuh partai politik yang belum mendatangi KPU Bali dijadwalkan untuk hadir pada Selasa (3/10) besok, mereka adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Hanura, PAN, PBB, dan PSI, sementara PPP hingga saat ini belum memberikan konfirmasi.