Medan perluas pasar menguatkan daya saing UMKM

id umkm medan,pemerintah kota medan,Pemkab Medan perkuat UMKM bersaing di pasar global, Medan, UMKM

Medan perluas pasar menguatkan daya saing UMKM

Arsip foto - Pelaku UMKM yang memproduksi sepatu rajut bekerja di stannya pada kegiatan "Bulan Layanan UMKM" di Medan, Rabu (28/6/2023). ANTARA/Michael Siahaan

Medan (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan terus melakukan upaya perluasan pasar untuk  menguatkan daya saing UMKM yang ada di daerah setempat. "Itu juga menjadi perhatian Pak Wali Kota Bobby Nasution bagaimana pun produk-produk UMKM harus terpasarkan agar perekonomian para pelakunya meningkat," ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskop UKM Perindag Medan Anwar Syarif di Medan, Selasa.

Pemkot Medan terus berupaya memperbanyak saluran pemasaran produk UMKM seperti dengan terus menambah barang UMKM yang masuk ke "e-katalog" lokal.

Pemkot Medan berupaya membuat banyak kegiatan yang melibatkan UMKM. Selain itu, Pemkot Medan juga akan mendirikan "UMKM Square" di kawasan Universitas Sumatera Utara (USU) dengan anggaran Rp105 miliar. "UMKM Square" merupakan plaza yang dibuat Pemkot Medan untuk memamerkan dan menjual produk-produk UMKM Medan.

"Itu pembangunan 'multiyears'. Targetnya selesai tahun 2024," tutur Anwar.

Bahwa perluasan pasar produk UMKM Medan juga diiringi dengan penguatan administrasi usaha dan produk mereka seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) sertifikat halal. Terkait UMKM Medan, Diskop UKM Perindag Sumatera Utara menyatakan, nyaris 90 ribu UMKM di Medan tercatat di Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) UMKM tahun 2022.

Baca juga: DPMPTSP Tulungagung mendorong UMKM laporkan perkembangan usahanya
Baca juga: J Trust Bank- aikyo Bank mendorong pelaku go global

Informasi dalam SIDT UMKM didapatkan dari Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM (PL-KUMKM). Pemkot Medan menyatakan, jumlah pelaku UMKM yang naik kelas di wilayah mereka terus meningkat dan mencapai 489 UMKM sampai Juni 2023. Para pelaku UMKM yang naik kelas tersebut memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), sertifikat halal, sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).