Polres Situbondo Jatim limpahkan kasus perburuan liar

id Polres Situbondo, perburuan satwa dilindungi, tersangka perburuan liar, Taman Nasional Baluran, satwa dilindungi

Polres Situbondo Jatim limpahkan kasus perburuan liar

Barang bukti perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Taman Nasional Baluran

Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur melimpahkan kasus perburuan satwa dilindungi dengan tiga orang tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri setempat, Selasa.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan selain melimpahkan kasus perburuan satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional Baluran dengan tiga orang tersangka, juga beberapa barang bukti lainnya.

"Tiga orang tersangka dalam kasus ini, dua orang di antaranya merupakan warga Kabupaten Malang, dan satu orang tersangka lainnya merupakan warga Desa/ Kecamatan Asembagus, Situbondo," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur.

Barang bukti yang juga diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), lanjut AKP Momon, yakni hasil perburuan satwa dilindungi seekor rusa jantan dan seekor burung merak termasuk mobil kijang warna putih dan senjata rakitan senjata api 5,56 5JT berikut 60 biji amunisi. "Karena kasus perburuan satwa dilindungi ini sudah dinyatakan lengkap kami limpahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo," katanya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Situbondo Ivan Praditya membenarkan bahwa ada pelimpahan tahap dua mengenai kasus perburuan satwa liar dilindungi di kawasan Taman Nasional Baluran Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih.

"Ketiga tersangka kasus perburuan liar ini kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari ke depan," katanya.

Ivan menambahkan, untuk proses hukum lebih lanjut pihaknya secepatnya akan melimpahkan berkas tiga tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Pada tanggal 15 Oktober 2023, petugas Balai Taman Nasional Baluran Situbondo menangkap tiga orang tersangka perburuan satwa dilindungi berikut barang bukti hasil perburuan liar satu ekor rusa jantan dalam kondisi mati dan seekor burung merak.

Baca juga: Yayasan WWF Indonesia sebut perburuan liar satwa dilindungi adalah kejahatan serius
Baca juga: Petugas TN Baluran Situbondo Jatim Menangkap tiga pelaku perburuan satwa


Mereka berjumlah empat orang menggunakan mobil kijang kapsul Lsx warna putih nomor polisi N 19xx EY, tapi saat dihadang petugas, satu orang melarikan diri.