Jakarta (ANTARA) - Yayasan konservasi WWF Indonesia menegaskan praktik perburuan liar satwa dilindungi adalah kejahatan serius sehingga dibutuhkan komitmen konkret dari lembaga pemerintah terkait untuk menghentikannya.
"Terus terang susah berbicara tentang fenomena ini kami prihatin sekali dan menganggapnya kejahatan serius," kata Direktur Utama Yayasan konservasi WWF Indonesia Aditya Bayunanda di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, perburuan menjadi kejahatan serius karena dampaknya yang besar bukan hanya menyebabkan kepunahan spesies tertentu namun juga mengganggu rantai ekosistem di hutan. Gangguan tersebut berimplikasi terhadap beberapa hal yang umum dirasakan masyarakat di sekitar kawasan hutan Sumatera dan Kalimantan. Di antaranya seperti kebun warga rusak akibat hama babi yang populasi meningkat karena keberadaan pemangsanya seperti harimau kian langka di hutan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaporkan sepanjang tahun 2023 telah terjadi 1.098 kasus perburuan liar satwa dilindungi di Indonesia. Meski tidak secara spesifik menyebutkan jenis satwa apa saja yang menjadi korban perburuan, namun data tersebut setidaknya menunjukkan alasan keprihatinan pihak yayasan konservasi internasional tertua di Indonesia itu.
Aditya menjelaskan, rendahnya ancaman hukuman bagi pelaku perburuan menjadi salah satu penyebab kasus ini masih tergolong tinggi. Perburuan satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam UU tersebut diberlakukan sanksi berupa kurungan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. "Itu pun bisa remisi, bisa-bisa sisa hukumannya 1-2 tahun penjara. Maka terlalu lunak belum menimbulkan efek jera terhadap pelaku perburuan tak sebanding dengan kerusakan yang mereka buat," kata dia.
Atas dasar itu pihaknya menilai sangat mungkin lembaga pemerintah untuk melakukan revisi UU tersebut dan menambah bentuk hukumannya. Di sisi lain, ia menyebutkan, lembaga nya sangat mengapresiasi komitmen pemerintah yang di antaranya melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK yang terus menggencarkan operasi penangkapan pelaku perburuan, penyelundupan dan penyelamatan satwa dilindungi yang menjadi korban.
Terakhir dilakukan tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang berhasil menangkap seorang pelaku kasus dugaan perburuan dan penyelundupan satwa dilindungi, berinisial LMS (40), di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Sabtu (4/11).
Baca juga: Forum Air Dunia di Bali menjadi wadah mencapai ketahanan air
Baca juga: Indonesia fokus usung kerja sama konkret di WWF ke-10
Pada saat penangkapan tim tersebut juga berhasil mengamankan 31 ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) yang dilindungi.
Berita Terkait
Indonesia pastikan usul penetapan Hari Danau Sedunia di WWF ke-10
Minggu, 28 April 2024 7:03
Indonesia tawarkan proyek irigasi hingga PLTA dalam WWF
Selasa, 23 April 2024 13:20
Indonesia mengusulkan 'Centre of Excellence' jadi solusi masalah iklim
Selasa, 23 April 2024 12:16
Menghidupkan tradisi lokal mewujudkan ketahanan air di Indonesia
Selasa, 2 April 2024 8:30
Indonesia berikan contoh konkret pengelolaan air di WWF 2024
Rabu, 24 Januari 2024 7:15
WWF Indonesia : MoNa, barisan pahlawan bumi pertiwi masa kini
Selasa, 14 November 2023 7:15
WWF to be Indonesia's contribution to global water management: expert
Rabu, 5 Juli 2023 6:53
Indonesia fokus usung kerja sama konkret di WWF ke-10
Jumat, 3 Februari 2023 17:53