Oknum kepala dusun di Lombok Tengah terlibat jaringan narkotika

id Kadus Pengedar Narkotika,Polres Lombok Barat,Nyoman Diana Mahardika,Sabu,narkoba ,narkoba lombok barat,narkoba lombok tengah

Oknum kepala dusun di Lombok Tengah terlibat jaringan narkotika

Satresnarkoba Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum kepada dusun dari Kabupaten Lombok Tengah. (ANTARA/HO-Polres Lobar)

Lombok Barat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum aparat desa atau kepala dusun di Lombok Tengah

Seorang pria berinisial ARF (32), yang diketahui merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap polisi dalam operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Penangkapan ARF dilakukan di sebuah perumahan yang berada di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Tengah. Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa perumahan tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu.

Menerima laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam. Petugas mulai melakukan pengintaian terhadap lokasi yang disebut dalam laporan. Hingga akhirnya, pada 8 Mei 2025, tim melihat seorang pria mencurigakan yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan sebelumnya.

Baca juga: Terdakwa penyeludup 7 kg sabu-sabu di Lombok Tengah dituntut hukuman mati

Saat itu, ARF tengah berada di depan rumah sambil mengendarai sepeda motor. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankannya. Penggeledahan pun dilakukan di tempat kejadian, termasuk di badan, kendaraan, dan rumah tersangka.

"Dari hasil penggeledahan di kamar ARF, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan dalam bentuk poketan," ujar Nyoman Diana.

Dalam pemeriksaan awal, ARF mengakui bahwa sabu yang ditemukan bukan miliknya pribadi, melainkan milik seseorang berinisial JON yang berdomisili di Lombok Tengah. Peran ARF dalam jaringan ini adalah sebagai perantara atau pengedar, yang menjual sabu dengan harga Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per poket.

"Tersangka ARF hanya menjualkan barang milik saudara JON. Dia menerima sabu dalam bentuk poketan dan menjualnya kembali," jelas Nyoman Diana.

Baca juga: Polres Lombok Tengah musnahkan barang bukti narkoba 1 kilogram

Lebih lanjut, tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal ini, berupa uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta sebagian sabu yang dikonsumsi sendiri.

Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan bahwa ARF positif mengandung zat narkotika golongan I, yaitu sabu atau metamfetamin.

"Tes urine menunjukkan hasil positif. Ini membuktikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif," ucap Nyoman Diana.

Nyoman Diana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, terutama untuk memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok utama, yakni JON.

"Tim kami masih memburu JON. Dia adalah mata rantai penting dalam jaringan ini, dan kami berkomitmen untuk membongkar peredaran sabu hingga ke akar-akarnya," katanya.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Barat. Tersangka ARF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Lombok Barat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Delapan emak-emak di Lombok Tengah ditangkap karena narkoba
Baca juga: Geger!! Rumah pengedar narkoba di Lombok Tengah digrebek polisi

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.