DPRD Setujui Saham Daerah di Newmont Dijual

id SAHAM NEWMONT

Dari 10 fraksi dan lima komisi di DPRD semua setuju untuk melepas saham daerah di PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT)
Mataram (Antara NTB) - DPRD Nusa Tenggara Barat akhirnya menyetujui pelepasan enam persen saham milik daerah di PT Newmont Nusa Tenggara.

Keputusan pelepasan enam persen saham daerah itu diambil dalam rapat paripurna DPRD NTB yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi dan dihadiri tiga pimpinan lainnya, Hj Isvie Rupaeda (ketua), Abdul Hadi dan Mahally Fikri di Mataram, Rabu.

"Dari 10 fraksi dan lima komisi di DPRD semua setuju untuk melepas saham daerah di PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT)," kata Mori.

Menurut Mori Hanafi, jumlah saham PT Multi Daerah Bersaing (MDB) di PT NNT sebesar 24 persen, apabila dirupiahkan nilainya mencapai sekitar Rp6,5 triliun lebih.

Sedangkan PT DMB memiliki enam persen dari 24 persen tersebut, maka jumlah uang yang akan didapat PT DMB sekitar Rp1,6 triliun.

Meski menyetujui pelepasan saham tersebut, DPRD tetap meminta semua catatan, mulai penagihan deviden PT DMB sesuai LHP BPK RI yang belum pernah sekalipun masuk ke kas daerah untuk tetap dilakukan penagihan kepada PT Maju daerah Bersaing (PT MDB).

"Semua urusan itu kita serahkan ke tim independen untuk melakukan penagihannya," tegasnya.

Sebelum diputuskan, dalam sidang paripurna, Fraksi PDIP DPRD NTB yang awalnya menolak persetujuan pelepasan enam persen saham milik PT DMB di PT NNT akhirnya menyetujui penjualan saham milik tiga daerah, yakni Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa.

Wakil Ketua Fraksi PDIP NTB Ruslan Turmuzi mengatakan, persetujuan dukungan yang dilakukan partainya karena persyaratan sesuai dalam tata tertib DPRD telah dilakukan DPRD NTB.

"Dulu memang kita menolak karena ada mekanisme yang dilanggar. Tapi karena sudah melalui proses sidang paripurna, maka sangat wajar jika kita menyetujui penjualan kepemilikan saham enam persen di PT NNT itu," jelasnya.

Sebelum menyetujui, Fraksi PDI Perjuangan paling menentang proses pelepasan enam persen saham daerah tersebut. Bahkan PDI Perjuangan akan menggugat penjualan enam persen saham PT Daerah Maju Bersaing (PT DMB) di PT NNT.

Fraksi PDIP menganggap ketika itu proses persetujuan pelepasan enam persen saham menyalahi prosedur karena DPRD hanya berbekal keputusan pimpinan tanpa melalui keputusan paripurna DPRD NTB, katanya.

Seharusnya, ketika Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mengajukan surat untuk meminta persetujuan DPRD menjual enam persen saham milik DMB di PT NNT, pimpinan DPRD meminta persetujuan seluruh anggota melalui rapat paripurna DPRD, bukan memutuskan sendiri atas dasar pandangan fraksi dan komisi.

"Mengingat, keputusan tertinggi adalah paripurna DPRD," katanya. (*)