Keluhan ini disampaikan kedua pasien pada pakar dermatologi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan kelamin Indonesia Cabang Yogyakarta dr. Nuri Usman, Sp.DV pada Juli dan Desember 2023.
Pasien dengan keluhan jerawat rupanya semula menginginkan kulitnya kencang dan bersinar yang sehat atau glowing. Namun, wajahnya justru dipenuhi jerawat dua pekan setelah perawatan. Padahal semula wajah itu bersih dari jerawat.
Sementara itu, efek berbeda berupa kondisi bercak merah yang melebar di pipi dialami pasien lainnya. Pasien ini juga sebelumnya menjalani perawatan yang sama dengan pasien pertama.
Kepada Nuri pasien mengaku ingin memperbaiki bekas luka. Tetapi, dia justru mengalami kondisi yang dicurigai sebagai respon alergi.
Padahal, Nuri termasuk pakar kesehatan yang menggunakan perawatan semacam itu di klinik tempatnya berpraktik. Hanya, dia mengaku belum pernah mendapati efek yang tidak diinginkan.
Menurut Nuri, perawatan ini justru dapat memperbaiki hal yang ingin diperbaiki semisal kerutan, bercak hitam dan kulit kendur. Dikatakan perawatan menggunakan DNA salmon bermanfaat membantu meremajakan kulit sekaligus mencegah penuaan pada mereka yang berusia muda dan ini menjadi tren di Asia dan Eropa.
Setelah melakukan penelusuran, dia meyakini kedua pasien mendapatkan produk perawatan palsu atau dijual secara ilegal.
Setelah melakukan penelusuran, dia meyakini kedua pasien mendapatkan produk perawatan palsu atau dijual secara ilegal.
Pada pasien kedua, Nuri menduga ada reaksi alergi. Dia lalu memperbaiki alergi sang pasien kemudian memberikan perawatan anti-penuaan serupa namun menggunakan produk yang dia punya. Hasilnya, setelah dua kali perawatan, keluhan pasien membaik.
Berbicara produk kesehatan ilegal, Legal Counsel idsMed Indonesia--distributor resmi salah satu produk perawatan anti-penuaan dari ekstrak DNA sel reproduksi spesies salmon --Hervana Wahyu Prihatmaka, mengaku menemukan oknum yang mengedarkan produk serupa secara ilegal. Dia mengatakan paling mudah menemukannya di e-commerce. Harga yang ditawarkan di sana lebih murah dengan stok produk yang mencapai kisaran ratusan. Padahal produk semacam ini menurut Nuri dibanderol Rp5,5 juta per bungkus.
Berbicara produk kesehatan ilegal, Legal Counsel idsMed Indonesia--distributor resmi salah satu produk perawatan anti-penuaan dari ekstrak DNA sel reproduksi spesies salmon --Hervana Wahyu Prihatmaka, mengaku menemukan oknum yang mengedarkan produk serupa secara ilegal. Dia mengatakan paling mudah menemukannya di e-commerce. Harga yang ditawarkan di sana lebih murah dengan stok produk yang mencapai kisaran ratusan. Padahal produk semacam ini menurut Nuri dibanderol Rp5,5 juta per bungkus.
Kiat menghindari produk ilegal
Head of Aesthetics idsMed Indonesia Marisa Theresia mengatakan ada cara membedakan produk perawatan DNA salmon yang dia distribusikan secara legal salah satunya memperhatikan adanya hologram pada kemasan. Pada stiker itu tercantum tentang keotentikan produk.
Selain itu, ada juga keterangan izin edar dengan tiga huruf awalan AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri) yang menandakan produk merupakan barang impor, diikuti angka-angka. Merujuk pada Kementerian Kesehatan Izin edar alat kesehatan terdiri dari 11 digit angka dengan didahului AKD (Alat Kesehatan Dalam Negeri) yang berarti produk tersebut berasal dari dalam negeri, dan AKL untuk alat kesehatan impor.
Hal lain yang bisa diperhatikan, yakni adanya stiker kode respons cepat atau QR-Code sehingga saat produk dipindai, maka ada notifikasi yang berisi tulisan produk tersebut asli.
"Kalau tidak ada hologram dan QR-Code, wajib dicurigai produknya bukan otentik, bukan legal. Wajib waspada," kata Marisa.
Anjuran agar masyarakat memperhatikan izin edar produk juga disuarakan Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Eka Purnamasari.
Izin edar ini khususnya untuk alat kesehatan, kata dia, diberikan oleh Kementerian Kesehatan setelah dilakukannya evaluasi terhadap produk, kandungan dan sebagainya.
Ini guna bisa memastikan produk yang diedarkan di masyarakat aman, bermutu dan bermanfaat, sekaligus dinyatakan legal beredar di Indonesia.
Pemerintah mengatur secara ketat dan bertanggung jawab untuk memastikan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan yang digunakan di masyarakat, di fasilitas pelayanan kesehatan itu aman digunakan, bermutu dan bermanfaat.
Eka mengatakan Kementerian Kesehatan terus melakukan pembinaan untuk edukasi dan meningkatkan kewaspadaan terkait pentingnya distribusi alat kesehatan legal.
Dia menyarankan agar masyarakat menggunakan produk alat kesehatan yang legal agar terjamin keamanan, mutu dan manfaat produk, salah satunya dengan membeli melalui distributor yang sudah terverifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan produknya memiliki izin edar.
Selain itu, masih dalam rangka upaya menghindari produk kesehatan ilegal, masyarakat juga perlu memperhatikan nama dagang atau merek, tipe produk, nomor batch atau kode produksi, serta nama dan alamat produsen.
Selain itu, perhatikan pula nama alat penyalur alat kesehatan, tujuan penggunaan, petunjuk penggunaan, tanggal kedaluwarsa produk serta kondisi alat kesehatan agar jangan sampai menggunakan produk yang sudah tidak layak pakai.
Kemudian, kepada mereka baik itu perorangan maupun perusahaan yang mengedarkan produk tidak memenuhi ketentuan salah satunya terkait izin edar, maka akan dikenakan sanksi.
Dalam menetapkan sanksi ini, Kementerian Kesehatan merujuk pada bobot dari kesalahan yang dilakukan untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pengiriman surat peringatan, penghentian aktivitas distribusi hingga peringatan lebih berat jika terkait legalitas produk yang erat kaitannya dengan sanksi pidana.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menimbang dan menginvestigasi ada atau tidaknya unsur kesengajaan termasuk bekerja sama dengan instansi lainnya seperti kepolisian untuk menindak tegas para pelaku distribusi alat kesehatan ilegal.
"Ada sanksi hukum karena konsepnya menjaga bagaimana pasien itu terlindungi. Hanya menerima produk yang aman, bermutu dan bermanfaat," jelas Eka.
Kemudian, apabila masyarakat merasa dirugikan usai memakai suatu produk kesehatan, semisal hasil yang didapatkan berbeda seperti yang dijanjikan seperti yang dialami kedua pasien Nuri, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyarankan mereka bertanya pada penyedia layanan kesehatan terkait.
Selain itu, dia mengusulkan ada mekanisme pelaporan agar data yang terhimpun cukup banyak dan akurat sehingga dapat menjadi bahan edukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan produk yang ilegal.
Jadi, masyarakat sebenarnya dapat berupaya menghindari terpapar produk kesehatan ilegal setidaknya dengan memastikan sejumlah hal salah satunya izin edarnya. Izin edar ini merupakan bagian dari cara Pemerintah agar masyarakat menerima produk yang aman, bermutu dan bermanfaat.
"Kalau tidak ada hologram dan QR-Code, wajib dicurigai produknya bukan otentik, bukan legal. Wajib waspada," kata Marisa.
Anjuran agar masyarakat memperhatikan izin edar produk juga disuarakan Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Eka Purnamasari.
Izin edar ini khususnya untuk alat kesehatan, kata dia, diberikan oleh Kementerian Kesehatan setelah dilakukannya evaluasi terhadap produk, kandungan dan sebagainya.
Ini guna bisa memastikan produk yang diedarkan di masyarakat aman, bermutu dan bermanfaat, sekaligus dinyatakan legal beredar di Indonesia.
Pemerintah mengatur secara ketat dan bertanggung jawab untuk memastikan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan yang digunakan di masyarakat, di fasilitas pelayanan kesehatan itu aman digunakan, bermutu dan bermanfaat.
Eka mengatakan Kementerian Kesehatan terus melakukan pembinaan untuk edukasi dan meningkatkan kewaspadaan terkait pentingnya distribusi alat kesehatan legal.
Dia menyarankan agar masyarakat menggunakan produk alat kesehatan yang legal agar terjamin keamanan, mutu dan manfaat produk, salah satunya dengan membeli melalui distributor yang sudah terverifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan produknya memiliki izin edar.
Selain itu, masih dalam rangka upaya menghindari produk kesehatan ilegal, masyarakat juga perlu memperhatikan nama dagang atau merek, tipe produk, nomor batch atau kode produksi, serta nama dan alamat produsen.
Selain itu, perhatikan pula nama alat penyalur alat kesehatan, tujuan penggunaan, petunjuk penggunaan, tanggal kedaluwarsa produk serta kondisi alat kesehatan agar jangan sampai menggunakan produk yang sudah tidak layak pakai.
Kemudian, kepada mereka baik itu perorangan maupun perusahaan yang mengedarkan produk tidak memenuhi ketentuan salah satunya terkait izin edar, maka akan dikenakan sanksi.
Dalam menetapkan sanksi ini, Kementerian Kesehatan merujuk pada bobot dari kesalahan yang dilakukan untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pengiriman surat peringatan, penghentian aktivitas distribusi hingga peringatan lebih berat jika terkait legalitas produk yang erat kaitannya dengan sanksi pidana.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menimbang dan menginvestigasi ada atau tidaknya unsur kesengajaan termasuk bekerja sama dengan instansi lainnya seperti kepolisian untuk menindak tegas para pelaku distribusi alat kesehatan ilegal.
"Ada sanksi hukum karena konsepnya menjaga bagaimana pasien itu terlindungi. Hanya menerima produk yang aman, bermutu dan bermanfaat," jelas Eka.
Kemudian, apabila masyarakat merasa dirugikan usai memakai suatu produk kesehatan, semisal hasil yang didapatkan berbeda seperti yang dijanjikan seperti yang dialami kedua pasien Nuri, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyarankan mereka bertanya pada penyedia layanan kesehatan terkait.
Selain itu, dia mengusulkan ada mekanisme pelaporan agar data yang terhimpun cukup banyak dan akurat sehingga dapat menjadi bahan edukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan produk yang ilegal.
Jadi, masyarakat sebenarnya dapat berupaya menghindari terpapar produk kesehatan ilegal setidaknya dengan memastikan sejumlah hal salah satunya izin edarnya. Izin edar ini merupakan bagian dari cara Pemerintah agar masyarakat menerima produk yang aman, bermutu dan bermanfaat.