Jakarta (ANTARA) -
“Lima kapal ikan asing tangkapan kita bisa dimanfaatkan dan diserahkan kepada kelompok nelayan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Sementara terkait wilayah yang rawan terjadinya penangkapan ikan oleh KIA, dia menyebut Selat Malaka masih ditemui adanya kapal dengan bendera-bendera asing. Kemudian, lanjut dia, Laut Natuna Utara yang juga masih ditemui kehadiran kapal ikan asing, terutama Vietnam. Hal itu karena masih adanya proses penyelesaian perjanjian kerja sama batas laut antara Indonesia dengan Malaysia serta Indonesia dengan Vietnam.
“Jadi masih ada grey area yang masih diperlukan adanya kepastian hukum soal wilayah tambahan dari batas garis pantai,” ujarnya pula.
“Saya ikuti pada saat rapat terakhir, rapat antar menteri perjanjian antara Vietnam dan Indonesia ini sudah akan final karena perintah bapak Presiden Joko Widodo agar diselesaikan batas wilayah semua negara antara Indonesia dengan Vietnam Indonesia dengan Malaysia sehingga ada kepastian hukum di situ sehingga ada kejelasan wilayah kedaulatan kita di situ,” katanya.
Baca juga: KKP mengungkap modus operandi penangkapan ikan ilegal
Kerja sama dengan Vietnam termasuk pada perlawanan terhadap praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) pertukaran informasi data perikanan, transfer teknologi dan pertukaran ahli, hingga peningkatan kualitas SDM.