Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan hingga kini terdapat lima kapal ikan asing (KIA) yang dapat dimanfaatkan untuk nelayan.
“Lima kapal ikan asing tangkapan kita bisa dimanfaatkan dan diserahkan kepada kelompok nelayan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Adapun lima kapal berbendera Vietnam yang ditangkap di wilayah perairan Indonesia itu telah menggunakan alat tangkap terlarang (trawl).
Sementara terkait wilayah yang rawan terjadinya penangkapan ikan oleh KIA, dia menyebut Selat Malaka masih ditemui adanya kapal dengan bendera-bendera asing. Kemudian, lanjut dia, Laut Natuna Utara yang juga masih ditemui kehadiran kapal ikan asing, terutama Vietnam. Hal itu karena masih adanya proses penyelesaian perjanjian kerja sama batas laut antara Indonesia dengan Malaysia serta Indonesia dengan Vietnam.
“Jadi masih ada grey area yang masih diperlukan adanya kepastian hukum soal wilayah tambahan dari batas garis pantai,” ujarnya pula.
“Saya ikuti pada saat rapat terakhir, rapat antar menteri perjanjian antara Vietnam dan Indonesia ini sudah akan final karena perintah bapak Presiden Joko Widodo agar diselesaikan batas wilayah semua negara antara Indonesia dengan Vietnam Indonesia dengan Malaysia sehingga ada kepastian hukum di situ sehingga ada kejelasan wilayah kedaulatan kita di situ,” katanya.
Diketahui, Kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ke Kota Hanoi mendampingi Presiden Joko Widodo salah satunya menegaskan kerja sama perikanan antara Indonesia dan Vietnam (12/1).
Kerja sama dengan Vietnam termasuk pada perlawanan terhadap praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) pertukaran informasi data perikanan, transfer teknologi dan pertukaran ahli, hingga peningkatan kualitas SDM.
“Lima kapal ikan asing tangkapan kita bisa dimanfaatkan dan diserahkan kepada kelompok nelayan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Sementara terkait wilayah yang rawan terjadinya penangkapan ikan oleh KIA, dia menyebut Selat Malaka masih ditemui adanya kapal dengan bendera-bendera asing. Kemudian, lanjut dia, Laut Natuna Utara yang juga masih ditemui kehadiran kapal ikan asing, terutama Vietnam. Hal itu karena masih adanya proses penyelesaian perjanjian kerja sama batas laut antara Indonesia dengan Malaysia serta Indonesia dengan Vietnam.
“Jadi masih ada grey area yang masih diperlukan adanya kepastian hukum soal wilayah tambahan dari batas garis pantai,” ujarnya pula.
Ia mengatakan keputusan soal wilayah batas laut Indonesia dengan Vietnam juga sudah dibicarakan oleh pemerintah dan telah memasuki tahap akhir.
“Saya ikuti pada saat rapat terakhir, rapat antar menteri perjanjian antara Vietnam dan Indonesia ini sudah akan final karena perintah bapak Presiden Joko Widodo agar diselesaikan batas wilayah semua negara antara Indonesia dengan Vietnam Indonesia dengan Malaysia sehingga ada kepastian hukum di situ sehingga ada kejelasan wilayah kedaulatan kita di situ,” katanya.
Baca juga: KKP fokus kembangkan pengawasan melalui teknologi satelit
Baca juga: KKP mengungkap modus operandi penangkapan ikan ilegal
Menteri Trenggono menerangkan, lingkup kerja sama mencakup banyak lini dari sektor hulu hingga hilir. Di antaranya pembangunan perikanan tangkap dan budidaya berkelanjutan, penjaminan kualitas dan keamanan produk perikanan, investasi, hingga pengolahan, promosi, dan perdagangan produk perikanan.Baca juga: KKP mengungkap modus operandi penangkapan ikan ilegal
Kerja sama dengan Vietnam termasuk pada perlawanan terhadap praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) pertukaran informasi data perikanan, transfer teknologi dan pertukaran ahli, hingga peningkatan kualitas SDM.