KKP mengungkap modus operandi penangkapan ikan ilegal

id Ilegal fishing, penangkapan ikan ilegal, kementerian kelautan dan perikanan

KKP mengungkap modus operandi penangkapan ikan ilegal

Ilustrasi - Dua kapal patroli Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengejar Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di perairan Selat Lembeh. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, sepanjang 2023 modus operandi praktik penangkapan ikan ilegal dan tidak sesuai aturan atau illegal, unreported and unregulated (IUU Fishing) meliputi lima modus.

“Modus operandi praktik IUU Fishing, kapal ikan asing (KIA) tidak mengibarkan bendera kebangsaan, seluruh anak buah kapal (ABK) KIA bersembunyi di dalam kapal sehingga tampak kosong,” ujar Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengembangan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Hedhi Sugrito Kuncoro dalam webinar di Jakarta, Kamis.
Modus lain, tambah dia yakni alat penangkapan ikan (API) KIA masih tetap dioperasikan sebagai pencegahan manuver kapal patroli; beroperasi dengan berpencar; alat tangkap yang dioperasikan beragam tak hanya trawl serta seluruh KIA melakukan hide and seek.
“Terkait KIA mereka menggunakan hide and seek, mereka menunggu kalau tidak ada kapal patroli masuk dan kalau tidak ada kapal patroli keluar, kucing-kucingan dengan aparat,” paparnya.
Adapun operasi penugasan di laut, menjadi upaya yang dilakukan Ditjen PSDKP baik secara mandiri maupun terpadu dan terkoordinasi.
Diketahui, upaya lain yang dilakukan dalam proses pengawasan perikanan yakni pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, proses pengawasan illegal, unregulated, unreported fishing (IUUF) dilakukan salah satunya melalui kegiatan pengawasan pada seluruh tahapan usaha perikanan.

Baca juga: Perusahaan Jerman suap pejabat Indonesia didalami KPK
Baca juga: KKP SFV UPT Gondol mencatatkan PNBP 2023 sebesar Rp788,89 juta

“Pengawasan perikanan dilakukan dari keberangkatan (before fishing), pada saat kegiatan penangkapan ikan (while fishing), kedatangan (after fishing) hingga pascapendaratan ikan (post landing),” ujar Hedhi.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Ditjen PSDKP didukung sarana prasarana yang meliputi 34 unit kapal pengawas hingga pangkalan PSDKP yang tersebar di 14 wilayah.
“Sebanyak 34 unit kapal pengawas, dua unit pesawat patroli, 91 unit speedboat, serta pusat pengendalian Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan 14 pangkalan PSDKP," pungkasnya.