Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, sepanjang 2023 modus operandi praktik penangkapan ikan ilegal dan tidak sesuai aturan atau illegal, unreported and unregulated (IUU Fishing) meliputi lima modus.
Baca juga: Perusahaan Jerman suap pejabat Indonesia didalami KPK
Baca juga: KKP SFV UPT Gondol mencatatkan PNBP 2023 sebesar Rp788,89 juta