Legislator Minta Perusahaan Memberangkatkan Rabitah Diberi Sanksi

id Sri Rabitah

Legislator Minta Perusahaan Memberangkatkan Rabitah Diberi Sanksi

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. (Foto ANTARANews)

"Saya sudah minta agar perusahaan penyalur diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran"
Mataram (Antara NTB) - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta jika terbukti melakukan pelanggaran proses penempatan Sri Rabitah di luar negeri.

"Saya sudah minta agar perusahaan penyalur diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran," kata Dede Yusuf Macan Effendi di sela pertemuan dengan pengurus Kwartir Daerah Pramuka, Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Sabtu.

Berdasarkan dokumen Surat Izin Pengerahan (SIP) Nomor : B:211/PPTK-TKLN/SIP/II/2014 yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sri Rabitah akan ditempatkan di Oman, sebagai pembantu rumah tangga.

Namun pada kenyataannya Sri Rabitah bersama sembilan orang tenaga kerja wanita (TKW) lainnya asal Pulau Lombok diberangkatkan ke luar negeri dan ditempatkan di Qatar oleh PT Falah Rima Hudaity Bersaudara pada 2014.

Di dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 dijelaskan bahwa apabila mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain akan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

"Kalau Sri Rabitah berangkat sebagai TKW secara resmi, berarti diduga ada kesalahan dari perusahaan penyalur," kata Dede Yusuf.

Politisi Partai Demoktrat ini juga sudah menginstruksikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membantu biaya pengobatan Sri Rabitah, yang diisukan kehilangan ginjal pada saat bekerja di Qatar.

Ia juga meminta Kementerian Kesehatan segera memberikan penanganan medis bekerja sama dengan pemerintah daerah di NTB.

"Saya dengar Gubernur NTB juga sudah memberikan bantuan. Dan informasinya, ginjal Sri Rabitah, masih ada, cuma ada gangguan karena ada selang di bagian organ ginjal. Pokoknya, perawatan menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya.

Sri Rabitah sudah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, dan dipastikan kedua ginjalnya masih ada. Pemeriksaan juga dilakukan di Rumah Sakit Biomedika di Kota Mataram.

Pihak rumah sakit kemudian merujuk Sri Rabitah ke Rumah Sakit Sanglah Denpasar, Bali, agar mendapatkan penanganan lebih serius dengan alat medis yang lebih canggih. (*)