Jakarta (ANTARA) -
Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilu ini, maka bisa melakukan gugatan melalui proses hukum yang berlaku.
"Mahkamah Konstitusi membahasnya secara objektif, imparsial dan berkeadilan," kata dia.
Sebelumnya, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) juga mengajak masyarakat menghormati setiap hasil pemilu seiring telah selesainya masa pencoblosan calon presiden dan wakil presiden.
"Rakyat sudah menentukan pilihan dan kita semua harus menghormati hasilnya. Saya berharap semua pihak siap menerima hasil dengan lapang dada," ujar Ketua Umum PGI Gomar Gultom.
Gomar mengatakan hasil penghitungan cepat belum merupakan hasil resmi. Kendati sistem tersebut membuat masyarakat sudah bisa membayangkan hasil akhirnya, sebaiknya semua pihak bersabar menunggu hasil akhir penghitungan manual oleh KPU.
Ia pun mendorong agar masyarakat kembali merajut persatuan dan persaudaraan yang sempat terganggu akibat narasi-narasi kampanye lalu demi Indonesia jaya.
"Kalau ada ketidakpuasan dan merasa keberatan dengan hasil yang ada, hendaknya menempuh jalur yang tersedia disertai bukti dan data pendukung," katanya.
Baca juga: Jubir Kemenlu China siap bekerja sama dengan pemerintah baru Indonesia