KPU NTB tegaskan belum temukan penggelembungan suara PSI
Belum ada di NTB
Mataram (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Muhammad Khuwailid menegaskan belum menemukan dugaan adanya penggelembungan jumlah suara Pemilu 2024 untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di wilayah itu.
"Belum ada di NTB," kata Khuwailid di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi NTB dan Penetapan Perolehan Suara Anggota DPRD Provinsi NTB Pemilu 2024 di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan KPU belum mencermati dugaan penggelembungan suara PSI tersebut karena masih memusatkan perhatian pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
"Kita masih konsentrasi pada rapat pleno provinsi," ujarnya.
Baca juga: Soal suara PSI naik tajam dekati ambang batas PT, begini penjelasan KPU
Meski demikian, Khuwailid menegaskan bahwa hasil penghitungan suara sudah terekam dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sehingga jika terjadi perubahan data akan terbaca. Hal itu karena ada jejak digital yang tercatat dalam aplikasi Sirekap.
"Kalau terjadi pergeseran (suara) ada jejak digitalnya karena aplikasi Sirekap akan merekam semua yang terjadi," terang Khuwailid.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak, terutama peserta pemilu, untuk tidak risau. "Tidak ada yang tidak terekam di Sirekap karena orang bisa melihat," katanya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Tidak ada terjadi penggelembungan suara," ujar Idham di Jakarta, Senin (4/3).
Baca juga: "Kaesang effect" tingkatkan suara PSI di daerah
Dia menjelaskan hal yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.
Idham pun menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang data C Hasil plano yang harus diakurasi.
Baca juga: Bawaslu kompilasi laporan perbedaan suara PSI di Pemilu 2024
Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
Ia menjelaskan mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK (panitia pemilihan kecamatan) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C Hasil plano dan dibaca satu per satu.
Hasil pembacaan yang dilakukan salah satu anggota PPK, kemudian di-input dengan menggunakan file template formulir D Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.
"Mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi hingga pada akhirnya pada level KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional," katanya.
"Belum ada di NTB," kata Khuwailid di sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi NTB dan Penetapan Perolehan Suara Anggota DPRD Provinsi NTB Pemilu 2024 di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan KPU belum mencermati dugaan penggelembungan suara PSI tersebut karena masih memusatkan perhatian pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
"Kita masih konsentrasi pada rapat pleno provinsi," ujarnya.
Baca juga: Soal suara PSI naik tajam dekati ambang batas PT, begini penjelasan KPU
Meski demikian, Khuwailid menegaskan bahwa hasil penghitungan suara sudah terekam dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sehingga jika terjadi perubahan data akan terbaca. Hal itu karena ada jejak digital yang tercatat dalam aplikasi Sirekap.
"Kalau terjadi pergeseran (suara) ada jejak digitalnya karena aplikasi Sirekap akan merekam semua yang terjadi," terang Khuwailid.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak, terutama peserta pemilu, untuk tidak risau. "Tidak ada yang tidak terekam di Sirekap karena orang bisa melihat," katanya.
Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Tidak ada terjadi penggelembungan suara," ujar Idham di Jakarta, Senin (4/3).
Baca juga: "Kaesang effect" tingkatkan suara PSI di daerah
Dia menjelaskan hal yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.
Idham pun menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang data C Hasil plano yang harus diakurasi.
Baca juga: Bawaslu kompilasi laporan perbedaan suara PSI di Pemilu 2024
Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
Ia menjelaskan mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK (panitia pemilihan kecamatan) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C Hasil plano dan dibaca satu per satu.
Hasil pembacaan yang dilakukan salah satu anggota PPK, kemudian di-input dengan menggunakan file template formulir D Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.
"Mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi hingga pada akhirnya pada level KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional," katanya.