Nilai tukar rupiah terkendali di tengah ketidakpastian global

id Perry Warjiyo,Bank Indonesia

Nilai tukar rupiah terkendali di tengah ketidakpastian global

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Maret 2024 di Jakarta, Rabu (20/3/2024). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan nilai tukar rupiah tetap terkendali di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.

"Nilai tukar rupiah tetap terkendali didukung oleh kebijakan stabilisasi Bank Indonesia," kata Perry dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Maret 2024 di Jakarta, Rabu.

Nilai tukar rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil dipengaruhi oleh kebijakan stabilisasi yang ditempuh Bank Indonesia, di tengah dinamika penyesuaian aliran modal asing di pasar keuangan domestik sejalan dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi.

Dengan perkembangan ini, nilai tukar rupiah melemah sebesar 2,02 persen dibandingkan dengan level akhir Desember 2023, lebih baik dibandingkan dengan Ringgit Malaysia, Won Korea, dan Baht Thailand yang masing-masing melemah sebesar 3,02 persen, 3,87 persen, dan 5,39 persen.

Perry menuturkan nilai tukar rupiah ke depan diperkirakan stabil dengan kecenderungan menguat, didorong oleh kembali masuknya aliran modal asing sejalan dengan tetap terjaganya persepsi positif terhadap prospek ekonomi Indonesia.

Baca juga: Warga Kepulauan Seribu manfaatkan layanan kas keliling BI
Baca juga: BSI berupaya tingkatkan "branding" kantor cabang di Dubai


Selain itu, kebijakan stabilisasi Bank Indonesia dan penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah BI (SRBI), Sekuritas Valas BI (SVBI), dan Sukuk Valas BI (SUVBI) juga mendukung prospek penguatan nilai tukar rupiah tersebut.

Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.