Maret 2024, ada 52 penyelenggara ITSK di Regulatory Sandbox

id OJK,Regulatory Sandbox,ITSK

Maret 2024, ada 52 penyelenggara ITSK di Regulatory Sandbox

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (paling kiri) dalam media briefing Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK di Gedung Sumitro Djojihadikusumo, Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan bahwa ada 52 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di Regulatory Sandbox per Maret 2024.

“Per bulan ini ya di Maret 2024, di angka 52 (total peserta penyelenggara ITSK di Regulatory Sandbox),” kata Hasan Fawzi, dalam media briefing Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, di Gedung Sumitro Djojihadikusumo, Jakarta, Selasa (26/3).

Sebelumnya, OJK mengeluarkan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang memperkenalkan ruang uji coba dalam bentuk penyelenggaraan Regulatory Sandbox di OJK.

Sejak saat itu, katanya lagi, terkonfirmasi bahwa ada animo dan minat yang sangat tinggi untuk menjadi penyelenggara ITSK.

Terbukti, OJK menerima 458 proposal pendaftaran untuk menjadi peserta di Regulatory Sandbox, dan 155 di antaranya sudah mendapatkan pernyataan diterima dan tercatat sebagai peserta.

Ketika sektor IAKD (Inovasi Aset Keuangan Digital) mulai secara efektif beroperasi di OJK pada Agustus 2023, yang masih berada di dalam Sandbox tercatat 108 peserta.

Bahkan, kata dia pula, ada yang sudah lama berada di Sandbox hingga lebih dari empat tahun. Namun, karena keterbatasan lingkup kewenangan OJK sesuai POJK 13/2018, maka lembaga tersebut tidak bisa mengatur dan mengawasi sektor yang baru ini tanpa diampu oleh sektor yang sudah lebih dulu memiliki wewenang.

“Misalnya, kalau dia penyelenggara ITSK yang tidak dikenal di perbankan, ya tentu perbankan tidak bersedia, misalnya, melakukan pengaturan pengawasannya. Demikian juga di pasar modal, di IKNB (Industri Keuangan Non Bank) dan yang lainnya,” ujar dia lagi.

Karena ada 108 penyelenggara ITSK yang masih berlama-lama di Sandbox, maka pihaknya menetapkan satu program percepatan untuk evaluasi dan penetapan hasil Sandbox. Sehingga, tercatat hanya terdapat 52 penyelenggara ITSK, sedangkan 56 sisanya diberikan pernyataan selesai dari Sandbox OJK sejak Agustus 2023.

Hasil dari evaluasi itu juga mendorong OJK untuk mengeluarkan POJK 3/2024 yang memasukkan sejumlah pasal baru terkait penyelenggaraan ITSK. Lebih lanjut, kategori dari 52 penyelenggara ITSK terdiri dari sebagian direkomendasikan yang berarti lulus dan diwajibkan berizin di OJK.

Baca juga: OJK terima minat pendaftaran baru berbagai klaster
Baca juga: OJK dorong persaingan suku bunga perbankan sehat melalui mekanisme pasar


Contohnya ialah kluster innovative credit scoring (ICS) yang memiliki 17 peserta di Sandbox, dan 10 di antaranya mendapatkan pernyataan kelulusan. Dengan surat lulus tersebut yang berlaku selama enam bulan ke depan, peserta yang bersangkutan diwajibkan mendaftarkan perizinan usaha di OJK setelah masa tenggat surat berakhir.

“Nah yang lainnya tentu ada yang direkomendasikan tapi tanpa memerlukan perizinan baru di OJK, itu juga ada, dan sebagian lainnya ada yang tidak direkomendasikan, sehingga yang bersangkutan harus menghentikan kegiatan usahanya,” ujarnya.