MK minta Bawaslu beri keterangan secara rinci persoalan pemilu
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk memberikan keterangan secara rinci terkait persoalan penyelenggaraan pemilu 2024 yang didapati dan ditangani.
“Saya mohon Bawaslu betul-betul bisa menjelaskan secara detail seluruh persoalan-persoalan,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Arief menilai Bawaslu dalam posisi yang pasif pada persidangan sengketa pemilu ini. Padahal, kata dia, persoalan-persoalan yang ditemui oleh Bawaslu dalam pemilu 2024 penting untuk diketahui agar tidak merugikan para pihak yang berperkara.
“Kalau permasalahan-permasalahan yang muncul pada sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu maka bisa saja itu ditangani oleh Mahkamah. Oleh karena itu maka penjelasan Mahkamah dari Bawaslu mengenai persoalan-persoalan apa saja yang sudah muncul, itu sangat penting untuk diketahui,” ujar Arief.
Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Bawaslu perlu mengelaborasi bukti-bukti dari siaran pers mereka terkait temuan 13 jenis masalah dalam pemungutan suara dan enam jenis masalah penghitungan suara di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).
“Itu kan ada sekian ribu TPS, itu mohon dapat diberikan bukti yang menunjukkan TPS-nya TPS mana saja, perolehan suaranya seperti apa, baik masing-masing pasangan calon satu, dua, tiga. Lebih lanjut, apa tindak lanjut dari Bawaslu berkenaan dengan hal ini?” kata Enny.
Senada, hakim konstitusi Saldi Isra juga menyoroti temuan Bawaslu bahwa ada 1.473 TPS yang mendapat intimidasi terhadap penyelenggaranya. Saldi meminta temuan itu dijelaskan kepada MK karena hal tersebut bersangkutan dengan dalil yang disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Jadi, supaya ini bisa clear, jadi kita ingin tahu bagaimana korelasinya dengan proses secara keseluruhan. Karena ini poin-poin kunci pada tahapan pemilihan umum,” tutur Saldi.
Baca juga: 2.094 personel gabungan amankan sidang MK
Baca juga: Gugatan kubu 01 dan 03 dinilai di laur kewenangan MK
Diketahui, MK tengah menyidangkan dua permohonan PHPU Pilpres 2024. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Saya mohon Bawaslu betul-betul bisa menjelaskan secara detail seluruh persoalan-persoalan,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Arief menilai Bawaslu dalam posisi yang pasif pada persidangan sengketa pemilu ini. Padahal, kata dia, persoalan-persoalan yang ditemui oleh Bawaslu dalam pemilu 2024 penting untuk diketahui agar tidak merugikan para pihak yang berperkara.
“Kalau permasalahan-permasalahan yang muncul pada sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu maka bisa saja itu ditangani oleh Mahkamah. Oleh karena itu maka penjelasan Mahkamah dari Bawaslu mengenai persoalan-persoalan apa saja yang sudah muncul, itu sangat penting untuk diketahui,” ujar Arief.
Sementara itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Bawaslu perlu mengelaborasi bukti-bukti dari siaran pers mereka terkait temuan 13 jenis masalah dalam pemungutan suara dan enam jenis masalah penghitungan suara di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).
“Itu kan ada sekian ribu TPS, itu mohon dapat diberikan bukti yang menunjukkan TPS-nya TPS mana saja, perolehan suaranya seperti apa, baik masing-masing pasangan calon satu, dua, tiga. Lebih lanjut, apa tindak lanjut dari Bawaslu berkenaan dengan hal ini?” kata Enny.
Senada, hakim konstitusi Saldi Isra juga menyoroti temuan Bawaslu bahwa ada 1.473 TPS yang mendapat intimidasi terhadap penyelenggaranya. Saldi meminta temuan itu dijelaskan kepada MK karena hal tersebut bersangkutan dengan dalil yang disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Jadi, supaya ini bisa clear, jadi kita ingin tahu bagaimana korelasinya dengan proses secara keseluruhan. Karena ini poin-poin kunci pada tahapan pemilihan umum,” tutur Saldi.
Baca juga: 2.094 personel gabungan amankan sidang MK
Baca juga: Gugatan kubu 01 dan 03 dinilai di laur kewenangan MK
Diketahui, MK tengah menyidangkan dua permohonan PHPU Pilpres 2024. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.