Kapolri siap hadir bila diminta MK ke sidang PHPU

id Sengketa pilpres, mabes polri, kapolri jenderal listyo, hakim mk, tpn, ganjar, mahfud,Kapolri nyatakan siap hadir bila d

Kapolri siap hadir bila diminta MK ke sidang PHPU

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa (2/4/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) -
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap hadir memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, bila diminta oleh Mahkamah Konstitusi.
 
"Alhamdulillah kalau Hakim MK nanti mengundang dengan senang hati, kami akan hadir," kata Sigit ditemui usai kegiatan buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa malam.
 
Jenderal polisi bintang empat itu mengatakan kehadirannya sebagai wujud warga negara yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan.
 
"Kami taat terhadap aturan dan konstitusi," kata Sigit.
 
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
 
"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
 
Pihak TPN Ganjar-Mahfud sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut. Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
 
"Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," tutur dia.
 
 Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.
 
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud juga mendukung permintaan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju menjadi saksi dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.
 
Kemudian, pada Senin (1/4), Mahkamah Konstitusi mengumumkan akan memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Para pihak tersebut akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar pada Jumat (5/4).

Baca juga: KPK harap Prabowo bisa jembatani koordinasi Polri-Kejagung
Baca juga: Kapolres Lombok Tengah tindak tegas oknum anggota terbukti praktik pungli
 
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh Mahkamah Konstitusi ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
 
Dia menjelaskan permohonan kedua kubu tersebut sejati-nya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP itu mengingat jabatan yang mereka emban.