Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara yang terlibat judi dalam jaringan atau online.
"Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.
"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara)," katanya.
Baca juga: Jokowi imbau mayarakat tidak berjudi karena mempertaruhkan masa depan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (15/6), pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Baca juga: Jokowi bentuk Satgas Judi Online diketuai Menkopolhukam
Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.
Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Kemudian, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipercaya mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum.
Baca juga: Jokowi: Tak ada bansos untuk korban judi online
Baca juga: Pelaku judi online bisa dikenai sanksi sesuai KUHP
Berita Terkait
Praja IPDN jaga tiga pilar kepemimpinan saat lulus nanti
Rabu, 6 November 2024 7:22
Mendag Budi: Permendag 8 lindungi industri tekstil di dalam negeri
Jumat, 1 November 2024 13:26
Birokrat dari Papua yang jadi Wamendagri untuk Papua
Jumat, 25 Oktober 2024 4:21
Mendagri sebut 79 RUU Kabupaten/Kota beri kepastian hukum
Rabu, 25 September 2024 4:18
Mendagri soal kepala desa tak netral laporkan ke Bawaslu
Rabu, 25 September 2024 2:00
Pencabutan moratorium pembentukan DOB diatur pemerintah baru
Rabu, 25 September 2024 1:57
Mendagri melibatkan lembaga penegak hukum seleksi penjabat
Selasa, 11 Juni 2024 5:34
Mendagri Tito apresiasi KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 6:16