Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut pelaku judi online bisa dikenai sanksi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di mana pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
“Penjudi itu bagian dari pelaku, dan menurut KUHP pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tidak pidana, begitu juga Undang-undang (UU) ITE Nomor 11 Tahun 2008 di pasal 27, judi online itu pidana, dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara, denda Rp1 miliar,” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.
Adapun UU ITE nomor 11 tahun 2008 Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, pada Pasal 27 ayat 2 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Baca juga: Jokowi imbau mayarakat tidak berjudi karena mempertaruhkan masa depan
Menko PMK juga menegaskan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, di mana dirinya berkapasitas sebagai Wakil Ketua.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ucap Muhadjir.
Baca juga: Jokowi bentuk Satgas Judi Online diketuai Menkopolhukam
Terkait bantuan sosial (bansos) bagi korban penjudi online, Menko Muhadjir menegaskan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada keluarga atau orang-orang di sekitar yang mengalami kerugian akibat perilaku penjudi online.
“Yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita mengalami kerugian, dan kerugian itu bisa material, bisa finansial atau psikososial. Kalau saya boleh beri komentar, kasus ini kan mencuat setelah ada pembakaran yang dilakukan oleh seorang istri (polisi wanita) kepada suaminya, itu kan si istri itu menurut saya termasuk yang korban, korban psikis,” katanya.
Baca juga: Jokowi: Tak ada bansos untuk korban judi online
Ia menjelaskan, dalam ketentuan yang sudah ditetapkan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui proses verifikasi.
“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung, kalau di daftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” paparnya.
Baca juga: Generasi muda ambil diajak andil perangi judi online
Berita Terkait
Polisi tangkap 29 pelaku judi daring di Jakarta Barat
Jumat, 12 Juli 2024 18:50
Polisi tetapkan 11 orang tersangka judi daring
Selasa, 30 April 2024 18:09
MPR minta OJK blokir rekening pelaku judi daring
Jumat, 22 September 2023 8:31
Saat rekap nomor togel, tiga pelaku judi daring di Sumbawa dibekuk
Senin, 22 Agustus 2022 14:42
PWNU Yogyakarta usul aturan larangan anak gunakan medsos
Selasa, 3 Desember 2024 21:51
Ketum Muhaimin yakin PKB bisa berkontribusi atasi judi daring
Selasa, 3 Desember 2024 5:24
PP Persis serukan moderasi beragama
Minggu, 1 Desember 2024 16:05
Subsatgas siber judi online siap dibentuk di Mataram
Kamis, 28 November 2024 14:00