Bandar Tramadol Divonis Lima Bulan Penjara

id Bandar Tramadol

Bandar Tramadol Divonis Lima Bulan Penjara

"Sesuai dengan putusan Majelis Hakim, yang bersangkutan divonis lima bulan penjara dan denda Rp10 juta"

Mataram (Antara NTB) - Danu Sanjaya (24), seorang yang dinyatakan berperan sebagai bandar tramadol antarpulau, telah divonis pidana selama lima bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko di Mataram, Selasa, mengatakan, vonis hukuman itu sesuai dengan bunyi amar putusannya yang telah ditetapkan pada 19 Desember 2017.

"Sesuai dengan putusan Majelis Hakim, yang bersangkutan divonis lima bulan penjara dan denda Rp10 juta. Jika tidak dapat membayar denda sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan harus menggantinya dengan kurungan badan selama dua bulan," kata Didiek Jatmiko.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Yuli Atmaningsih menyatakan bahwa Danu Sanjaya dalam perkara ini telah terbukti melakukan tindak pidana percobaan kejahataan, yakni dengan sengaja mengedarkan alat farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Vonis untuk pria yang tertangkap pada 12 September 2017, sesaat setelah mengambil dua paket dus besar yang berisi 2.520 strip Tramadol di sebuah agen pengiriman barang di Kota Mataram, itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah disampaikan pada 5 Desember 2017.

Dalam tuntutannya, Tim JPU menuntut Danu Sanjaya selama dua bulan lebih lama dibandingkan putusan Majelis Hakim, tepatnya selama tujuh bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan.

Tim JPU yang beranggotakan Agung Kuntowicaksono dan Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi, dalam tuntutannya menyatakan hal yang serupa dengan putusan Majelis Hakim, yakni Danu Sanjaya telah terbukti melakukan tindak pidana percobaan kejahatan.

Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam dakwaan keduanya, yakni Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP.

Pelanggaran pasal ini tentunya serupa dengan kasus yang sedang hangat ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yakni BP (Budi Purnomo), seorang pria yang digadang sebagai pemilik beberapa pabrik dan gudang pembuatan pil PCC yang bernama lengkap paracetamol, caffeine, carisoprodol.

BP yang ditangkap pada 17 September 2017 di sebuah hotel ternama di bilangan Bekasi Barat, itu terindikasi memiliki gudang pembuatan pil PCC yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Seperti salah satu gudang yang berhasil ditelusuri pihak kepolisian, yakni di wilayah Cimahi. Dalam temuannya, polisi mengamankan bahan baku pembuatan pil PCC sebanyak 4 Ton lebih yang diperkirakan dapat diolah menjadi 8 juta pil.

Selain menangkap BP sebagai otak sindikat peredaran pil PCC, pihak kepolisian turut menangkap istrinya LKW dan dua rekannya MS dan WY yang saat ini seluruhnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sangkaan pidananya, pihak kepolisian menerapkan pasal serupa seperti kasus Danu Sanjaya, bandar tramadol yang mendapatkan stok dari Jakarta melalui proses pemesanan di Makassar, Sulawesi Selatan. (*)

Pewarta :
Editor: Awaludin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.