Pendapatan Negara dari Rinjani Meningkat 110 Persen

id PNPB dari Rinjani

Pendapatan Negara dari Rinjani Meningkat 110 Persen

Dokumen - Salah seorang petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani berfose dengan latar Danau Segara Anak Gunung Rinjani di Pulau Lombok, NTB. (Foto Antaranews NTB/HO/Faisyal)

"Penghargaan diterima langsung oleh Kepala BTNGR R Agus B Santosa pada hari ini, Senin (15/1), di Jakarta"
Mataram (Antaranews NTB) - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, mencatat pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari retribusi wisatawan pada 2017 mencapai Rp10,57 miliar atau meningkat 110 persen dibanding tahun lalu Rp5,08 miliar.

Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Dwi Pangestu di Mataram, Senin mengatakan kenaikan tersebut disebabkan adanya kebijakan besaran retribusi Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara untuk dua hari pendakian. Sedangkan wisatawan Nusantara tetap Rp5.000 per hari.

Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 1 Juli 2017 atas kesepakatan dengan pelaku usaha jasa wisata alam dan pemerintah daerah.

"Tapi mulai 2018, besaran retribusi untuk wisatawan asing Rp150 ribu/hari sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.

Faktor lain, kata dia, adalah meningkatnya jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke objek wisata dan melakukan pendakian ke Gunung Rinjani di Pulau Lombok.

Di dalam kawasan TNGR terdapat objek wisata pemandian Otak Kokok Joben, Sebau, air terjun Jeruk Manis dan Mangku Sakti. Seluruhnya di Kabupaten Lombok Timur.

Jumlah wisatawan mancanegara pada 2017 mencapai 39.659 orang atau meningkat 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 30.847 orang. Sedangkan wisatawan nusantara sebanyak 43.120 orang atau berkurang dibanding tahun 2016 sebanyak 62.171 orang.

"Memang ada penurunan jumlah wisatawan, terutama pada Oktober-November 2017 berkaitan dengan erupsi Gunung Agung," ujarnya.

Atas prestasi peningkatan PNBP tersebut, BTNGR mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BTNGR masuk dalam 5 besar dari 10 satuan kerja lingkup Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Penghargaan diterima langsung oleh Kepala BTNGR R Agus B Santosa pada hari ini, Senin (15/1), di Jakarta," kata Dwi Pangestu.

Gunung Rinjani dengan ketinggian 3.726 meter dari permukaan laut berada dalam empat wilayah administratif, yakni Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Utara. (*)